Klaim JKK Fiktif Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang Putusan di PN Jakpus

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA  – Kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan memasuki babak penentuan.

Tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam rekayasa ratusan pengajuan klaim dengan total kerugian negara mencapai Rp24,55 miliar dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

banner 930x110

Tiga terdakwa tersebut masing-masing Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani, mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan; serta Sayoko Adi Nugroho.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra memastikan perkara tersebut memasuki agenda penting. “Sidang Sayoko dan kawan-kawan, pembacaan putusan,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (8/10/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2. Perkara tersebut akan dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Kasus ini mencuat setelah ketiga terdakwa didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar melalui pencairan 391 pengajuan klaim JKK yang diduga telah direkayasa sepanjang 2014 hingga 2024.

Jaksa menduga dana hasil pencairan klaim tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari total kerugian tersebut, Renu diduga menerima hasil pencairan klaim fiktif paling besar, yakni sekitar Rp16,34 miliar. Sementara Sri diduga menerima Rp5,94 miliar, sedangkan Sayoko disebut menerima sekitar Rp1,63 miliar.

Sejak 2014 hingga 2024, Renu diduga menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa. Dokumen tersebut antara lain dibuat dengan meminjam KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek hingga buku rekening milik karyawan perusahaan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilengkapi melalui pihak percetakan. Bahkan, kuitansi rumah sakit diduga turut direkayasa dengan mencantumkan nilai pembayaran yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu.

Baca Juga :  Nama Jokowi Terseret, KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Jejakknya Berawal dari Istana Hingga Arab Saudi 

Dana Klaim Masuk, Peserta Diminta Transfer 75 Persen

Dugaan rekayasa tidak berhenti pada tahap pengajuan dokumen. Setelah dana klaim JKK dicairkan dan masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu diduga langsung menghubungi peserta tersebut dan meminta agar dana yang diterima ditransfer kembali ke rekening atas namanya sebesar 75 persen.

banner 930x110

Aliran dana tersebut kemudian diduga berlanjut. Dari dana yang diterima Renu, sebesar 25 persen disebut ditransfer ke rekening Sri.

Sementara Sayoko diduga tetap memproses pengajuan klaim JKK yang dibawa Renu, meski disebut telah mengetahui adanya ketidakbenaran dalam dokumen tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai petugas verifikasi klaim JKK, Sayoko diduga tetap menyatakan dokumen pengajuan telah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Ia juga diduga menghitung nominal klaim berdasarkan kuitansi pembayaran rumah sakit seolah-olah sesuai dengan kondisi sebenarnya, meski disebut mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut.

Kini, seluruh rangkaian perkara tersebut memasuki titik krusial. Putusan majelis hakim akan menentukan nasib ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan selama satu dekade.

Atas perbuatan yang didakwakan, ketiganya terancam dijerat ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, perhatian tertuju pada palu majelis hakim. Apakah tiga terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,55 miliar, atau justru terdapat pertimbangan lain dalam putusan yang akan dibacakan di ruang sidang? (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *