OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap 4 Perusahaan Keuangan 11 Fintech

oleh -629 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan keuangan di bulan November 2024. Sanksi tersebut diberikan kepada 4 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Total sanksi yang diberikan terdiri dari 10 denda dan 24 peringatan tertulis. Pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku dan hasil pengawasan langsung menjadi dasar pemberian sanksi ini.

banner 719x1003

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis,” ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Harapannya, tindakan tegas ini akan mendorong kinerja yang lebih baik dan kontribusi optimal dari sektor pembiayaan, modal ventura, dan fintech P2P lending bagi perekonomian Indonesia.

Menariknya, jumlah sanksi di November 2024 lebih rendah dibandingkan bulan Oktober, menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan di industri keuangan.

Ini merupakan kabar positif yang menandakan upaya pengawasan OJK mulai membuahkan hasil dan mendorong terciptanya lingkungan keuangan yang lebih sehat dan tertib.

banner 484x341

“Semoga tren penurunan sanksi ini berlanjut, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan melindungi konsumen,” ujarnya. (red/hel)

banner 336x280
Baca Juga :  Kenapa Bank Asing Memilih Hengkang dari Indonesia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *