SUARASMR.NEWS – Rencana pemerintah untuk kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
Fajry berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan kepatuhan pajak di masa depan. Kebijakan ini dianggap berdampak buruk pada kepatuhan bagi wajib pajak.
Pengampunan pajak, menurut dia, akan menjadi sinyal bagi wajib pajak bahwa pengampunan akan terus ada. Wajib pajak bakal meremehkan kepatuhan karena mengantisipasi tax amnesty selanjutnya.
Tax amnesty, yang pertama kali diterapkan pada tahun 2016-2017, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap harta yang sebelumnya belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan. Program ini kembali diterapkan pada tahun 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Siapa lagi yang ingin dijaring dari tax amnesty jilid III? karena itu saya yakin jika tax amnesty jilid III ini tidak akan menghasilkan banyak penerimaan,” ujar FajryAkbar dikutip suarasmr.news, Senin (20/1/2024).
Namun, Fajry mempertanyakan efektivitas tax amnesty jilid III, mengingat para pengusaha besar telah berpartisipasi dalam program sebelumnya.
Ia khawatir bahwa program ini tidak akan menghasilkan penerimaan yang signifikan dan justru akan mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Dampak jangka panjang dari tax amnesty ini, bahwa kebijakan ini mengirimkan sinyal kepada wajib pajak bahwa pengampunan akan terus ada, sehingga mereka akan cenderung menunda kepatuhan dan menunggu program pengampunan berikutnya.
Hal ini dapat berdampak buruk pada penerimaan negara dan kredibilitas otoritas pajak. “Dampak buruknya bagi kepatuhan dan penerimaan jangka panjang serta kredibilitas dan distrust terhadap otoritas pajak,” ujar Fajry.
Fajry juga menyoroti bahwa pemerintah membutuhkan kebijakan pajak yang efektif untuk meningkatkan penerimaan negara. Tax amnesty, menurutnya, hanya merupakan solusi jangka pendek yang berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang.
Sebelumnya Wakil ketua komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Fauzi Amro, mengatakan tax amnesty bakal diberlakukan karena negara butuh tambahan anggaran untuk mengakomodasi visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fauzi masuknya tax amnesty sebagai RUU prioritas sudah berdasarkan keputusan seluruh fraksi di komisi XI. Politikus Partai Nasdem itu mengklaim tax amnesty sebelumnya berhasil, sehingga perlu dipertimbangkan untuk kembali menerapkan tax amnesty jilid III.
“Tax amnesty I dan II kan berhasil menggaet wajib pajak dari luar negeri, kesadaran pajak orang tumbuh,” kata Fauzi Amro.
Seharusnya kritik Fajry terhadap rencana tax amnesty jilid III patut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah. Kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa manfaatnya lebih besar daripada risikonya.
Pemerintah perlu mencari solusi jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. (Akha)