Penggeledahan KPK di Kantor KONI Jatim, Langkah Tegas dalam Pemberantasan Korupsi

oleh -727 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Buktinya, penyidik KPK baru saja melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur pada tahun 2021-2022.

banner 719x1003

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, telah mengkonfirmasi hal ini, meskipun detail lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Penggeledahan di Kantor KONI Jatim ini menyusul penggeledahan rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya pada hari sebelumnya.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.

Di antara para tersangka, terdapat tiga penyelenggara negara sebagai penerima suap dan dua penyelenggara negara sebagai pemberi suap. Sisanya adalah pihak swasta.

banner 484x341

Sementara itu, Ketua Umum KONI Jawa Timur Muhammad Nabil mengatakan bahwa KPK membawa sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim, di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.

“Beberapa dokumen memang dibawa KPK, mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” kata Nabil saat ditemui wartawan di Surabaya, Selasa (15/4/2025).

Nabil menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat tugas dari KPK yang memberi wewenang kepada tim penyidik untuk memeriksa dan mengambil dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan menyasar beberapa ruangan, termasuk ruang bendahara dan ruang penyimpanan dokumen.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Pengemplang Pajak di Kanwil DJP Jaksel II

“Objeknya adalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nabil

Adapun dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.

Ia mengatakan selain dokumen fisik, petugas KPK juga memeriksa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan flashdisk yang digunakan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang telah dikantongi penyidik.

“Kami terbuka dan kooperatif. Semua yang diminta kami berikan, tidak ada yang kami tutupi,” kata Nabi

Selain itu, Nabil menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah staf internal, termasuk bendahara dan staf keuangan, yang dinilai kompeten dalam menjelaskan dokumen sesuai jabatan masing-masing.

“Kami tunggu saja kelanjutannya dari KPK. Yang jelas, semua yang dibawa berkaitan dengan dana hibah yang diduga disalahgunakan,” katanya.

Tindakan tegas KPK ini menunjukkan upaya serius dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik koruptif.

Diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia terus berjalan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *