Tunjangan Kinerja Baru, Insentif untuk Dosen dan ASN di Kemendikti Saintek

oleh -529 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah baru-baru ini meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan kinerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek.

banner 719x1003

Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi mereka, sekaligus sebagai strategi untuk mendorong birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil.

“Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” kata Rini Selasa (15/4/2025).

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang dievaluasi melalui proses yang transparan dan terukur. Besaran tunjangan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dikti Saintek.

Kehadiran tunjangan kinerja ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme di kalangan ASN dan dosen.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem penggajian dengan menghapus berbagai honorarium dan tunjangan lain yang sebelumnya mungkin tumpang tindih. Ketiga, untuk mempercepat reformasi birokrasi di Kemendikti Saintek.

banner 484x341

Penerima tunjangan kinerja memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga komitmen dalam mendukung reformasi birokrasi. Tunjangan ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, melainkan juga sebuah amanah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Kepada para dosen, Rini mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Kader PSI di Kabinet Merah Putih

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” kata Rini.

Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.

Sementara Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut. Brian berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.

Diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum.

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini.

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” tambah Brian.

Untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini. Dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tunjangan kinerja.

Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga :  Pasangan Cabup Tulungagung Mardinoto Semarakkan Gebyar Pasar Malam, Dorong Maju UMKM Tulungagung

Dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia akan semakin meningkat, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

“Ini merupakan kabar gembira bagi para dosen dan ASN di Kemendikti Saintek, yang kerja keras dan dedikasinya kini mendapatkan pengakuan dan apresiasi yang lebih nyata. Semoga tunjangan ini dapat memotivasi mereka untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi bangsa,” pungkasnya. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *