Potensi Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Akibat Sengketa Pilkada 2024

oleh -549 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menginformasikan potensi penundaan pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Malang. Penundaan ini disebabkan oleh penyelesaian sengketa Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan yang seharusnya berlangsung Februari 2025, kini diperkirakan baru akan dilaksanakan sekitar 13 Maret 2025, menunggu selesainya proses di MK. Keputusan ini akan dipayungi Peraturan Presiden.

banner 719x1003

Muhammad Toyyib juga menjelaskan, karena pilkada ini sifatnya serentak, maka kemungkinan pelantikannya juga akan diserentakan. Jika sesuai jadwal, pelantikan semestinya berlangsung pada Februari 2025.

“Namun, dengan adanya sengketa yang perlu diselesaikan, pelantikan kemungkinan baru dilaksanakan setelah seluruh proses di MK selesai, sekitar 13 Maret 2025,” ungkap Toyyib, Jumat (3/1/2025).

Meskipun KPU Kota Malang siap melaksanakan pelantikan kapan pun, teknis pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah dan provinsi, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami siap kapan saja pelantikan dilaksanakan. Namun, teknis pelaksanaannya sepenuhnya diatur oleh Pemkot, Pemprov, atau Kemendagri. Bisa saja pelantikan dilaksanakan serentak di tingkat provinsi atau per kota/kabupaten, tetapi kami belum memiliki gambaran detailnya,” ujarnya.

Pelantikan dapat dilakukan serentak di tingkat provinsi atau per kota/kabupaten, namun detailnya belum ditentukan. Di Jawa Timur, termasuk Kota Malang, terdapat 16 kabupaten/kota yang mengalami sengketa Pilkada di MK. Namun, gugatan Pilwali Kota Malang sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat.

banner 484x341

KPU Kota Malang saat ini tengah mempersiapkan materi pendukung penyelesaian gugatan dan mempersiapkan data terkait sengketa Pilgub Jawa Timur untuk memastikan proses berjalan lancar. Proses ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Meskipun ada penundaan, proses ini menjamin integritas hasil Pilkada dan memastikan pemimpin terpilih dilantik secara sah dan sesuai prosedur hukum. Sikap optimis dan kesiapan KPU untuk menghadapi situasi ini patut diapresiasi. (red/mahsus)

banner 336x280
Baca Juga :  Polri Tetap Mewaspadai Potensi Keamanan dan Ketertiban Pasca Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *