Pengembalian Dana Pajak PPN 12 persen, Kabar Baik untuk Masyarakat

oleh -620 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pengembalian dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi bukan barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan komitmen DJP untuk mengembalikan kelebihan pungutan ini, meskipun skema teknisnya masih dalam penyusunan.

banner 719x1003

“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pengembalian bisa dilakukan langsung kepada wajib pajak atau melalui koreksi faktur pajak. Sistem yang terintegrasi akan memudahkan proses ini, dengan faktur pajak penjual otomatis muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” tegas Suryo.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Bagi konsumen akhir dengan NPWP, pengembalian dimungkinkan melalui faktur pajak standar. Pemerintah sedang mematangkan skema pengembalian ini, termasuk kemungkinan revisi regulasi untuk memastikan proses yang mudah dan tidak memberatkan masyarakat.

banner 484x341

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.

Sebelumnys, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tentang pengenaan PPN 12% hanya pada barang mewah mulai 1 Januari 2025 memberikan kepastian hukum dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pengembalian dana yang telah dibayarkan secara keliru.

Sedangkan sejumlah transaksi, seperti Google, Apple, hingga Tokopedia menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Perluasan Cakupan PBJT: Langkah Tepat Menuju Sistem Perpajakan yang Lebih Adil

Proses pengembalian dana ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan penerapan UU HPP berjalan adil dan transparan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *