SUARASMR.NEWS – Pemerintah pusat makin serius memburu potensi pajak yang selama ini tersembunyi di daerah. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia kini diwajibkan menyerahkan data penting secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Aturan ini bukan sekadar formalitas. Dalam beleid tersebut, pemerintah provinsi resmi masuk kategori ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) yang harus membuka akses data strategis demi memperkuat pengawasan pajak nasional.
Salah satu sektor yang langsung “disorot” adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Data yang diminta tidak main-main mulai dari nomor polisi, identitas pemilik, alamat lengkap, hingga nilai jual kendaraan. Artinya, setiap kendaraan yang terdaftar kini berada dalam radar sistem pajak terintegrasi.
Tak berhenti di situ, pemerintah daerah juga wajib melaporkan data Pajak Alat Berat secara rinci. Mulai dari identitas pemilik (NIK/NPWP), jenis alat, nilai jual, hingga besaran pajak yang dibayarkan. Sektor ini dinilai rawan kebocoran dan menjadi target utama penguatan pengawasan.
Yang paling menarik, sektor tambang ikut terseret dalam kebijakan ini. Pemprov harus menyerahkan data terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk informasi perusahaan, izin usaha (IUP), komoditas, lokasi tambang, hingga nilai penjualan.
Langkah ini diyakini akan mempersempit ruang praktik penghindaran pajak di industri ekstraktif. Selain itu, seluruh perizinan usaha di berbagai sektor juga wajib dilaporkan.
Semua data akan dikirim secara digital melalui sistem online untuk memastikan integrasi antara pusat dan daerah berjalan lebih akurat dan transparan.
Adapun tenggat waktu pelaporan sudah ditetapkan tegas: PKB: paling lambat Maret. Pajak alat berat: April. RKAB pertambangan: Mei. Perizinan usaha lainnya: Juni
Dengan aturan ini, pemerintah pusat seolah mengirim pesan jelas: tidak ada lagi ruang gelap dalam data pajak daerah. Integrasi digital menjadi kunci untuk menutup celah kebocoran dan mengoptimalkan penerimaan negara. (red/akha)














