MUDAH DAN PRAKTIS! Laporkan SPT Tahunan Kini Bisa Lewat Genggaman dengan Coretax Mobile/M-Pajak

oleh
banner 728x90

SUARASMR.NEWS –  Kabar baik bagi para wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan solusi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang lebih praktis melalui aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak. Inovasi ini memungkinkan pelaporan dilakukan langsung dari ponsel, tanpa ribet dan tanpa antre.

Aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang dirancang khusus untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama bagi karyawan dengan status SPT Tahunan nihil.

banner 719x1003

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan? Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak dengan kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi. Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (karyawan). Melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.

Cara Lapor SPT Lewat M-Pajak: Tak perlu bingung, prosesnya simpel dan cepat: Unduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store. Login dan pilih “Lanjutkan Masuk Coretax”. Masuk menggunakan akun Coretax DJP. Buat konsep SPT. Isi SPT Tahunan dengan lengkap, benar, dan jelas

Dengan beberapa langkah saja, kewajiban pajak Anda bisa selesai dalam hitungan menit!

Waspada Penipuan: DJP juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengunduh aplikasi melalui platform resmi seperti Play Store dan App Store. Hindari tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP demi mencegah penipuan.

Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

banner 719x1003

Transformasi Digital Pajak: Hadirnya Coretax Mobile menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong transformasi digital di bidang perpajakan.

Kini, lapor pajak tak lagi jadi beban cukup lewat genggaman, semua beres! Jangan tunda lagi, manfaatkan kemudahan ini dan laporkan SPT Tahunan Anda sekarang juga. (red/akha)

banner 719x1003
Baca Juga :  Anjloknya Penerimaan Pajak, Carut-Marut Coretax Hingga Perubahan Kebijakan Fiskal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *