KPK Bongkar Dugaan “Kerajaan Gratifikasi” Fadia Arafiq, Uang Rp19 Miliar Diduga Mengalir ke Keluarga

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, semakin menggemparkan publik pada tahun 2026 ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat kepala daerah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

banner 720x1000

Tak hanya itu, KPK juga menduga Fadia memanfaatkan para ajudannya sebagai perantara untuk menerima gratifikasi sekaligus mengatur kepala dinas agar memenangkan perusahaan keluarganya dalam proyek jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Secara bersamaan, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT itu menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026 dan menyita perhatian publik karena dilakukan saat bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah OTT, tepatnya 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan besar-besaran. Perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah.

Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya disebut menerima aliran dana fantastis mencapai Rp19 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa uang tunai yang belum sempat dibagikan.

Baca Juga :  Nama Jokowi Terseret, KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Jejakknya Berawal dari Istana Hingga Arab Saudi 

Skandal ini pun memicu sorotan tajam publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan keluarga, hingga praktik pengondisian proyek di lingkungan pemerintahan daerah. (red/hil)

banner 468x60
banner 930x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *