SUARASMR.NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang berpotensi mengubah arah kebijakan anggaran negara.
Dalam putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026, MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibebankan pada alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Putusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR RI harus melakukan penataan ulang kebijakan fiskal agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
MK memberikan tenggat waktu hingga penyusunan APBN 2028 bagi pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan, mengingat mekanisme penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa program MBG maupun program serupa tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, anggaran program tersebut harus dipisahkan sehingga tidak menggunakan alokasi wajib pendidikan yang diamanatkan konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program makan bergizi.
Perluasan tersebut dinilai berpotensi mengurangi pemenuhan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.
Karena itu, Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Putusan ini diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan APBN mendatang sekaligus memaksa pemerintah menyiapkan skema pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi. (red/hil)











