Permen Diduga Mengandung Narkoba THC dari Inggris Masuk Malang

oleh

SUARASMR.NEWS MALANG – Peredaran narkotika kini menyasar bentuk yang tak biasa. Bareskrim Polri mengungkap pengiriman permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Indonesia.

Jajaran Kepolisian menangkap seorang pria berinisial AJE (30), ia ditangkap setelah mengambil paket tersebut di Kota Malang, Jawa Timur.

banner 930x110

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris melalui PT Pos Indonesia.

Paket tersebut tercatat atas nama Sally Hartanto dengan alamat tujuan di Kota Malang. Saat diperiksa, petugas menemukan tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai kemudian mengungkap fakta mengejutkan: permen tersebut positif mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), narkotika golongan I.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik kemudian menelusuri pergerakan paket hingga akhirnya mengarah kepada AJE.

Pada Senin (24/8/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, AJE ditangkap setelah mengambil paket dari kurir.

Tak hanya sekali. Dalam pemeriksaan, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika melalui sebuah situs.

Barang yang dipesan antara lain permen diduga mengandung THC, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan terbaru.

Menariknya, seluruh paket tersebut disebut dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto.

Kepada penyidik, AJE mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Dari kasus ini, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop.

Baca Juga :  BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Irjen Suyudi Tegaskan Perang Narkoba Demi Generasi Muda

Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AJE serta uji laboratorium lebih lanjut terhadap seluruh barang bukti yang disita.

AJE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkotika tidak selalu hadir dalam bentuk yang lazim dikenal masyarakat.

Permen dan produk pangan lain pun dapat menjadi sarana penyamaran zat terlarang, sehingga masyarakat perlu semakin waspada terhadap produk yang dipesan dari luar negeri melalui jalur daring. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *