Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam  Kasus Penganiayaan

oleh -540 Dilihat
banner 468x60

Suarasmr.news – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) tahun dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29) tahun.

Melalui proses kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan keluarga korban yang selama ini menuntut keadilan atas kematian Dini.

banner 719x1003

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Majelis hakim PN Surabaya berpendapat bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan.

Putusan ini menuai kontroversi dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas hakim. Komisi Yudisial (KY) pun merespons dengan merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini.

banner 484x341

KY juga meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Namun pada hari ini Rabu (23/10/2024), Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap.

Putusan MA yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih dapat ditegakkan. Putusan ini juga menjadi bukti bahwa keadilan akan selalu ditegakkan, meskipun harus melalui proses yang panjang dan berliku.

Baca Juga :  KPK Periksa Empat Pejabat Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama penegak hukum, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *