SUARASMR.NEWS – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu kinerja mereka.
Secara umum, jam kerja mingguan ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Perpres ini juga mengubah jam masuk kerja menjadi pukul 08.00, yang lebih siang dibandingkan hari biasa yaitu pukul 07.30.
Waktu istirahat ASN juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin hingga Kamis, ASN mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Sementara itu, pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit.
Perlu dicatat bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ASN yang bertugas di bidang keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Hal ini dikarenakan tugas dan tanggung jawab mereka memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik. Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang relevan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sambil tetap produktif dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan yang harmonis antara kewajiban pekerjaan dan kebutuhan spiritual selama bulan Ramadhan. (red/hil)