KPK Eksekusi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Langkah Tegas untuk Para Koruptor 

oleh -719 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi SYL, sehingga hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti tetap berlaku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK mengapresiasi putusan ini, segera mengeksekusi mantan Menteri tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

banner 719x1003

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa,” kata Tessa Minggu (2/3/2025).

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023 sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.

Putusan MA ini memiliki arti penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya.

Selain itu, pembayaran uang pengganti juga berkontribusi pada peningkatan asset recovery, mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi.

banner 484x341

Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  BNI dengan Pemerintah Koordinasi  Menyusul Penolakan Kasasi Pailit Sritex

Putusan pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Modus operandi korupsi dalam kasus ini, yaitu pemerasan dalam jabatan, menjadi fokus pencegahan KPK, khususnya dalam hal manajemen ASN. KPK berharap putusan ini akan mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga :  MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Pantura ke KPK

Ke depan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci penting dalam mencegah korupsi. (Akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *