SUARASMR.NEWS – Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah ditutup, mencakup SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena beberapa faktor.
Salah satunya adalah pembayaran pajak yang melebihi kewajiban pajak yang sebenarnya. Kesalahan dalam memasukkan nominal pada kode billing atau kode pembayaran, serta kesalahan pengisian SPT juga menjadi penyebabnya.
Bagi yang memiliki SPT dengan status lebih bayar, ada dua pilihan: mengajukan restitusi (pengembalian kelebihan pajak) atau mengkompensasikannya untuk kewajiban pajak tahun berikutnya.
“Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar, mereka memiliki opsi untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasikan kelebihan tersebut untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya,” kat Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).
Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tertentu bahkan dapat menerima pengembalian pendahuluan lebih cepat, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023.
Penting untuk diingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan: 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Keterlambatan akan dikenakan denda sesuai UU KUP: Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan usaha.
Ketepatan waktu dan keakuratan dalam pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk menghindari denda dan memastikan hak sebagai wajib pajak, baik untuk mendapatkan restitusi maupun memanfaatkan kelebihan pembayaran untuk tahun berikutnya.
Hal ini penting untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.
Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal penyuluhan dan kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan
“Mari kita manfaatkan informasi ini untuk menjadi wajib pajak yang taat dan bertanggung jawab. Kejelasan informasi dari DJP membantu memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan meminimalisir kesalahan,” pungkasnya. (red/ria)