DJP Siap ‘Gempur’ Pengemplang Pajak! Aset Disita, Rekening Diblokir, hingga Ancaman Penjara Menanti

oleh -710 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Bara panas mulai menyala di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah hanya berhasil menarik kembali Rp7 triliun dari total target Rp60 triliun uang negara.

Kini DJP bersiap menyalakan mesin penegakan hukum untuk memburu para pengemplang pajak yang selama ini bermain-main dengan kewajiban negara.

banner 719x1003

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemerintah tak akan lagi memberi ruang aman bagi para pengemplang pajak yang mencoba bersembunyi di balik kelengahan hukum.

“Kami sudah beri kesempatan untuk restrukturisasi utang pajak, tapi dengan jaminan. Aset kami sita, rekening kami blokir. Kalau masih membandel, pencekalan bahkan penyanderaan (gijzeling) akan kami lakukan,” tegas Bimo lantang di Kantor Pusat DJP dikutip suarasmr.news, Minggu (12/10/2025)

Langkah tegas ini bukan gertakan kosong. Dalam situs resminya, DJP menjelaskan bahwa gijzeling atau penyanderaan merupakan jurus pamungkas penagihan pajak, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Artinya, mereka yang masih nekat mengemplang pajak bisa dicabut kebebasannya dan ditempatkan di lokasi khusus hingga utang pajak dilunasi.

Dari hasil penyisiran DJP, terungkap bahwa sekitar 200 pengemplang pajak terlibat dalam kasus besar ini dengan nilai fantastis Rp60 triliun. Namun hingga kini, baru Rp7 triliun yang kembali ke kas negara.

banner 484x341

Bimo menegaskan, perburuan tidak berhenti pada ratusan nama itu. “Di luar itu tetap berjalan. Ini baru langkah awal. Saya ingin tunjukkan bahwa DJP sekarang tidak akan kompromi dengan pelanggar pajak,” ujarnya tegas.

Langkah DJP ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Bagi yang taat, tak perlu cemas. Namun bagi mereka yang sengaja bermain kucing-kucingan dengan pajak negara siap-siap, aset disita, rekening dibekukan, dan jeruji besi menanti.

Operasi besar DJP ini menjadi sinyal kebangkitan sistem pajak Indonesia tegas, berani, dan tanpa pandang bulu. Negara menagih haknya, dan kali ini, tak ada tempat untuk bersembunyi. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Dirjen Pajak: Generasi Muda Bisa Berjuang Lewat Pengetahuan, Gotong Royong, dan Bayar Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *