SUARASMR.NEWS — Drama besar kembali meletup dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR BI–OJK.
Asisten pribadi pengacara ternama Hotman Paris, Wela Arista, tiba-tiba mangkir dari panggilan penyidik KPK. Wela dijadwalkan diperiksa hari ini, namun hingga waktu habis, bayangannya saja tak muncul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik tidak menerima satu pun alasan ataupun pemberitahuan dari Wela.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik,” kata Budi, Jumat (14/11/2025).
Ditanya kemungkinan penjemputan paksa, Budi menegaskan langkah itu belum diambil. Namun, proses hukum tetap berjalan. “Penyidik akan koordinasikan dan menjadwalkan ulang,” ujarnya.
KPK sendiri tengah memburu jejak aliran dana CSR BI–OJK yang diduga mengalir tidak semestinya ke sejumlah pihak. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap peran setiap individu dalam kasus berprofil tinggi ini.
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret nama besar lain. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita berbagai aset bernilai fantastis. Salah satunya milik ST, politisi Partai NasDem, yang asetnya disita setelah pemeriksaan delapan saksi di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/10/2025).
Dua legislator dari Komisi XI DPR RI, HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan dana PSBI dan PJK 2020–2023.
“Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. HG dan ST ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu pada, Kamis (7/8/2025) lalu.
Asep menjelaskan, kedua politisi itu mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan yang mereka kelola. Namun kegiatan sosial yang dijanjikan yang menjadi syarat utama pencairan tak pernah terlaksana.
“Pada tahun 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST menerima uang dari mitra Komisi XI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan,” tegas Asep.
Hasil perhitungan KPK pun mencengangkan:
- HG diduga menerima Rp15,86 miliar
- ST diduga menerima Rp12,52 miliar
Dana tersebut, lanjut Asep, dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk masyarakat sebagaimana tertulis dalam proposal. Para tersangka dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan mangkirnya Wela Arista, sorotan publik semakin tajam. Apakah ia akan memenuhi panggilan berikutnya? Atau kasus ini akan membuka babak baru yang lebih besar? Satu hal pasti, KPK menegaskan tak akan mundur selangkah pun dalam mengusut skandal ini. (red/ria)
