SUARASMR.NEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan perkara Harun Masiku.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem. Ia didampingi oleh puluhan kuasa hukum, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
Hasto menyatakan bahwa ia datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Sebelumnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” kata Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK.
Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024). Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara
Pemeriksaan Hasto sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. KPK diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang terjadi dan menjerat para pelaku yang terlibat dalam kasus ini. (red/ria)