Kontroversi ‘Kampung Rusia’ PARQ Ubud: Penegakan Hukum dan Dukungan Kemenpar

oleh -859 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – ‘Kampung Rusia’ PARQ Ubud di Gianyar, Bali, menjadi sorotan setelah penutupan oleh Satpol PP karena tidak berizin. Video penutupan tersebut viral di media sosial, memicu pro dan kontra di masyarakat.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Gianyar dalam menegakkan hukum.

banner 719x1003

Ia merespon positif bahwa proses penutupan ‘Kampung Rusia’ merupakan langkah yang tepat dan terukur, mengingat adanya pelanggaran regulasi.

Hariyanto juga mengakui adanya dinamika dan pro kontra yang muncul akibat penegakan hukum ini. Namun, ia menekankan bahwa Kemenpar percaya pada proses hukum yang dilakukan oleh Pemda.

“Nah, yang terjadi di Kampung Rusia, setelah dianalisis, termasuk pro kontra yang semakin mencuat ke permukaan itu kita sepakat pemerintah pusat, pemerintah daerah, tegakkan aturan,” kata Hariyanto, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga berencana akan melaporkan masalah ‘Kampung Rusia’ ke Menteri Pariwisata Widiyanti Putri.

Menurut Kepala Dispar (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun, pembahasan mengenai Kampung Rusia itu akan menjadi salah satu masalah yang disampaikan Dispar Bali saat rapat koordinasi (rakor) dengan Kemenpar dan provinsi di seluruh Indonesia.

banner 484x341

“Kami pasti segera koordinasi kaitannya tentang calendar of events, termasuk permasalahan-permasalahan yang ada karena biasanya di awal tahun kami adakan rakor seluruh Indonesia,” ujar Tjok di kantornya pada Selasa (21/1/2025) lalu.

Bahkan menurut Tjok Bagus Pemayun, Bali menjadi atensi tersendiri bagi Kemenpar karena Bali menyumbang kunjungan wisman ke Indonesia lebih dari 50 persen.

Tjok Bagus Pemayun juga menegaskan Bali selalu terbuka dengan turis asing. Namun, mereka wajib mengikuti regulasi yang ada.

“Baik itu dari sisi usahanya, dan kalau sesuai usaha boleh dia melakukan usaha, ataupun kegiatan selama berlibur di Bali karena kami sudah mengeluarkan SE Nomor 4 2023 di mana ada yang boleh, dan mana yang tidak untuk dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga :  Wayang Orang Sriwedari Solo, Debut Spektakuler di Bale Pangenggar

Untuk diketahui, Pemkab Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan lantaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

Penutupan tersebut merupakan kali kedua setelah Satpol PP menutup sementara pada November 2024. Satpol PP menyatakan PARQ Ubud melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan pusat bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga kelancaran pengembangan pariwisata di Bali.

Kasus ‘Kampung Rusia’ PARQ Ubud menjadi contoh penting tentang perlunya penegakan hukum dalam pengembangan pariwisata. Dukungan penuh dari Kemenpar terhadap langkah Pemkab Gianyar menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.

Dihaapkan dalam kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan dan membangun pariwisata yang bertanggung jawab. (red/niluh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *