Perjuangan Pemulangan WNI Korban Penembakan di Perairan Tanjung Rhu

oleh -847 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bengkalis, Riau, salah satu yang menjadi korban penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu pada Jumat, 24 Januari 2025 masih dirawat di rumah sakit Selangor.

Meskipun mengalami luka-luka, berkat upaya cepat BP3MI Riau dan koordinasi dengan BP3MI Pusat serta Kementerian Luar Negeri, WNI tersebut kini tengah menjalani perawatan medis di Malaysia dan dalam proses pemulangan ke Tanah Air.

banner 719x1003

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, memastikan pihaknya terus memantau kondisi korban dan berupaya mempercepat kepulangannya. Fanny mengatakan bahwa WNI asal Riau ini masih mendapatkan perawatan sambil menunggu jadwal pulang ke Tanah Air.

“Kami masih terus memantau kondisi WNI tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemulangan yang bersangkutan segera ke Riau,” kata Fanny kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi WNI yang bekerja di luar negeri dan menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya.

Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil oleh kedua negara, serta menjadi pelajaran berharga untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Masyarakat juga berharap peristiwa ini mendorong pemerintah untuk peningkatan perlindungan dan keamanan bagi para pekerja migran Indonesia.

banner 484x341

Diberikan sebelumnya, bahwa insiden penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu terhadap pekerja migran Indonesia ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia.

Penembakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja migran Indonesia meninggal dunia, satu lainnya dalam kondisi kritis, dan tiga orang dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia. (red/mag)

banner 336x280
Baca Juga :  Rakernas Peradi dan Upaya Penguatan Profesi, Pentingnya Satu Organisasi Advokat di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *