SUARASMR.NEWS – Surakarta, sebuah kota dengan kekayaan historis dan budaya yang tak ternilai, kini mengajukan diri untuk menjadi daerah istimewa. Usulan ini telah muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengakuan khusus yang dapat memperkuat identitas dan otonomi lokal.
Namun, pengajuan status semacam ini tidaklah mudah, ini memerlukan kajian mendalam yang mencakup berbagai aspek hukum dan administratif.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pengajuan status daerah istimewa bukan hanya didasarkan pada permintaan dari pihak daerah itu sendiri.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (26/4/2025).
Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi dan dievaluasi secara menyeluruh. Kriteria ini diatur dalam undang-undang dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap daerah yang mendapatkan status istimewa memang layak dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Proses kajian ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk historis, budaya, dan administratif. Kemendagri akan melakukan penelitian mendalam untuk memastikan bahwa Surakarta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
Penting untuk dicatat bahwa usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Moratorium pembentukan DOB telah berlaku sejak 2014, namun status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.
Ini menunjukkan bahwa setiap keputusan terkait status daerah memerlukan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Segala usulan akan dievaluasi dengan hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Tito, evaluasi ini penting untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap undang-undang. Oleh karena itu, meskipun ada alasan historis dan budaya yang kuat dari pihak tokoh masyarakat dan politisi Surakarta, semua akan diperhatikan dan dievaluasi secara objektif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dia menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan. Namun, ia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.
“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” kata Aria Bima menegaskan.
Dia menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk dapat menyandang status daerah istimewa haruslah mempertimbangkan berbagai faktor.
Sebab, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.
Dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat Surakarta dan menjaga integritas hukum, proses kajian status daerah istimewa harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan melalui proses ini, Surakarta dapat mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasinya. (red/hil)