Rekor Baru Mahkamah Konstitusi, 158 Perkara Pengujian Undang-Undang Diputus Tahun 2024

oleh -614 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan sejarah baru. Pada tahun 2024, MK berhasil memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang, angka tertinggi sepanjang sejarah berdirinya.

Jumlah ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat dari laman resminya, MK pada tahun 2015 pernah memutus sebanyak 157 perkara pengujian undang-undang, 136 perkara pada tahun 2023, masing-masing 131 perkara pada tahun 2014 dan 2017, serta 124 perkara pada tahun 2022.

banner 719x1003

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen MK dalam menjaga dan menegakkan konstitusi. MK dapat terus bekerja efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi konstitusi.

“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dari 158 perkara tersebut, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 8 perkara gugur, dan 2 perkara berada di luar kewenangan MK.

Total perkara pengujian undang-undang yang ditangani MK pada tahun 2024 mencapai 240 perkara, termasuk 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Artinya, masih ada 82 perkara yang akan diproses pada tahun ini.

Beberapa putusan penting yang telah dikeluarkan MK pada tahun 2024 berdampak signifikan pada sistem ketatanegaraan dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

banner 484x341

Contohnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas persyaratan calon kepala daerah, dan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen.

“Selanjutnya, dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional,” kata Suhartoyo menyampaikan pokok-pokok Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Putusan lainnya, yaitu Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. MK memutus bahwa pemenuhan kompensasi terorisme paling lama 10 tahun, dari sebelumnya hanya tiga tahun.

Baca Juga :  Menelisik Kinerja Hakim di Indonesia: Antara Dedikasi dan Kesejahteraan

Turut disoroti publik, imbuh Suhartoyo, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penegasan soal kewenangan KPK menangani perkara korupsi koneksitas di bidang militer dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023.

“Kemudian, dalam pengujian Undang-Undang Pilkada, MK menyatakan desain surat suara Pilkada calon tunggal harus mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju,” katanya memerinci Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Keputusan-keputusan ini menunjukkan peran vital MK dalam menjaga keadilan dan memperkuat prinsip demokrasi di Indonesia. Tingginya jumlah perkara yang diputus menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk menggunakan jalur konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Ini merupakan indikator positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Semoga di masa mendatang, MK dapat terus bekerja efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi konstitusi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *