SUARASMR.NEWS – Kepala Desa Buduan, Kecamatan Subo, Situbondo, Zaenal Abidin alias Haji Hosen, baru-baru ini dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Situbondo. Hukuman ini terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, Haji Hosen dianggap merugikan salah satu pasangan calon (paslon) dengan menyebarkan video dukungan melalui WhatsApp.
“Putusan pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan. Artinya, pidana satu bulan penjara tidak perlu dijalani kecuali yang bersangkutan kembali lagi melakukan tindak pidana dalam waktu tiga bulan,” ujar Anak Agung Putra Wiratjaya, Senin (25/11/2021). 2024).
Anak Agung juga menjelaskan, meskipun video tersebut awalnya dikirim secara pribadi, penyebarannya yang luas melalui status WhatsApp mengakibatkan pelanggaran tersebut.
“Video dukungan terhadap salah satu paslon itu dikirim melalui whatsapp pribadi kepada Ishaq, namun dijadikan status whatsapp sehingga dibaca oleh ratusan orang yang berteman dengan Ishaq,” ucapnya.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haris Suherman, mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan. Mereka menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan penipuan dalam tindakan Haji Hosen.
Selain itu, pertimbangan lain yang penting adalah peran Haji Hosen sebagai kepala desa dan tulang punggung keluarga. Hakim menilai bahwa hukuman yang lebih berat akan berdampak negatif bagi masyarakat dan keluarganya.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Hukuman percobaan ini memberikan kesempatan kepada Haji Hosen untuk memperbaiki diri dan tetap berkontribusi bagi masyarakat.
Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan dampak sosial dari tindakan yang dilakukan.
Diinformasikan sebelumnya, Kepala Desa Buduan, Hosni dilaporkan oleh salah seorang warga karena diduga kuat jalur netralitas pejabat daerah dengan membuat video pernyataan terhadap dukungan salah seorang paslon bupati dan wakil bupati Situbondo
Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga netralitas dan etika dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan pertimbangan kemanusiaan. (red/agus)