Wacana Penempatan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Melenceng dari Undang-Undang Dasar

oleh -719 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya menegaskan pentingnya independensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai UUD 1945 Pasal 30.

Prof Suparto menolak wacana penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena menyimpang dari konstitusi dan mengancam prinsip pemisahan kekuasaan.

banner 719x1003

Hal tersebut disampaikan Prof Suparto menanggapi anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP yang sebelumnya menyampaikan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.

Menurut Prof Suparto, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menjaga ketertiban, keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat secara independen.

“Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden,” ujarnya di Surabaya, Minggu (1/12/2024).

Penempatan Polri di bawah kementerian lain berpotensi menimbulkan intervensi politik dan kebijakan kementerian tertentu, mengancam obyektivitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan,” katanya.

banner 484x341

Prof. Suparto juga menekankan Independensi Polri merupakan kunci untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan obyektif, sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Keberadaan Polri yang independen menjadi jaminan bagi terciptanya Indonesia yang aman, damai, dan berkeadilan.

“Memahami hal ini penting bagi kita semua untuk menghargai peran vital Polri dalam menjaga stabilitas negara,” pungkas Prof Suparto.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan partainya sedang mempertimbangkan untuk mendorong Polri berada di bawah kendali TNI atau Kemendagri.

Baca Juga :  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM: Langkah Menuju Tata Kelola Pertambangan yang Lebih Transparan

Pertimbangan ini muncul setelah hasil Pilkada Serentak 2024 di beberapa wilayah, di mana PDIP merasa mengalami kekalahan akibat keterlibatan aparat kepolisian, yang mereka sebut sebagai “parcok” (partai cokelat).

“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar TDeddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024) lalu. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *