Skandal Kuota Haji Meledak! KPK Bongkar Aliran Dolar, Pengembalian Dana Dilakukan Nyicil

oleh
banner 728x90

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, ternyata mengembalikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat—dan itu pun harus dicicil.

banner 719x1003

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan di balik skema pengembalian bertahap tersebut.

Uang yang dikembalikan tidak disimpan di rumah, melainkan di perbankan dalam bentuk valuta asing sehingga ada batasan pengambilan.

“Pengembaliannya dalam pecahan USD, dan ada limitasi penarikan karena tersimpan di bank,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Aliran Dolar & Dugaan Tekanan ke Jemaah Kasus ini menyeret angka fantastis. Dari 122 jemaah Uhud Tour, masing-masing diduga diminta membayar 4.500 dolar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 37 jemaah disebut harus menambah 1.000 dolar AS—atau terancam visanya tak diproses.

banner 719x1003

Uang itu sempat berputar, sebelum akhirnya dikembalikan usai ibadah haji. Namun jejak transaksi dan mekanismenya kini menjadi sorotan tajam penyidik.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menghitung potensi kerugian negara—dan hasil awalnya bikin geleng kepala: lebih dari Rp1 triliun!

Kuota Haji Jadi Rebutan, Aturan Diduga Dilanggar Sorotan tak berhenti di sana. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.

Alih-alih mengikuti aturan 92% untuk haji reguler dan 8% khusus, pembagian justru dilakukan 50:50 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga :  MA Mengabulkan Permohonan PK Memotong Vonis Setya Novanto Menjadi 12,5 Tahun Penjara

Ketidaksesuaian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah—dan memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang di balik kebijakan tersebut.

Drama Belum Usai Kini, publik menanti langkah tegas KPK dalam membongkar seluruh jaringan dan aliran dana di balik skandal ini. Pengembalian uang secara cicilan hanyalah satu potongan dari puzzle besar yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Kasus kuota haji ini bukan sekadar soal angka ini tentang kepercayaan umat yang dipertaruhkan. (red/hil)

banner 719x1003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *