Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara! Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun Guncang Dunia Pendidikan

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

banner 720x1000

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2020-2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Bahkan, Nadiem dituntut membayar uang pengganti fantastis mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 9 tahun penjara menanti.

Jaksa menilai kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan nasional karena proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) disebut tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyoroti dampak serius dugaan korupsi tersebut terhadap dunia pendidikan Indonesia. Program digitalisasi yang seharusnya membantu pemerataan kualitas pendidikan justru disebut menghambat akses dan kualitas pembelajaran bagi anak-anak Indonesia.

Selain itu, Nadiem dinilai mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah demi memperoleh keuntungan pribadi.

Jaksa juga menilai harta kekayaan Nadiem meningkat tidak seimbang dengan penghasilan sah yang dimiliki. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, tercatat nilai surat berharga milik Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.

Aliran Dana dan Investasi Google Jadi Sorotan: Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga :  KPK Eksekusi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Langkah Tegas untuk Para Koruptor 

Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Fakta itu menjadi salah satu poin penting yang diungkap dalam persidangan.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan atau DPO.

banner 468x60

Rincian kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari: Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Meski demikian, jaksa menyebut ada satu hal yang meringankan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut, yakni karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (red/ria)

banner 930x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *