PP 20 Tahun 2026 Beri Angin Segar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Bisa Dinikmati Lebih Lama

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kabar baik datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus pembatasan waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan ini disambut positif karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang tanpa terbebani kenaikan tarif pajak setelah jangka waktu tertentu berakhir.

banner 720x1000

Praktisi perpajakan sekaligus anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Arifin Halim mengatakan, berbagai pihak telah dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini.

“Kami berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih adil bagi UMKM. Saya berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk tumbuh dan naik kelas,” ujar Arifin dikutip suarasmr.news, Minggu (31/5/2026).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 tersebut membawa perubahan penting dalam kebijakan perpajakan sektor UMKM. Salah satu poin utama yang diatur adalah penghapusan ketentuan batas waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Dengan berlakunya aturan baru ini, wajib pajak yang masih memenuhi kriteria UMKM berdasarkan batas omzet yang ditetapkan pemerintah dapat terus memanfaatkan fasilitas tarif final 0,5 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, maupun koperasi.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM, memperkuat keberlangsungan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

banner 720x1000

Selain memberikan kemudahan administrasi perpajakan, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, pelaku UMKM diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha, memperluas pasar, dan meningkatkan kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi nasional. (red/ria)

Baca Juga :  Perjakin Gelar Edukasi Coretax, Menuju Transformasi Digital Perpajakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *