Tergelincir Kasus Gratifikasi Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo dan Rakyat Indonesia

oleh

SUARASMR.NEWS – Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menjadi babak kelam dalam perjalanan politik dan karier publiknya.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Noel menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, rakyat Indonesia, para buruh yang selama ini ia perjuangkan, serta keluarganya.

banner 720x1000

“Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka, dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya,” ujar Noel kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Pengakuan itu muncul setelah hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel mengaku vonis tersebut menjadi pukulan berat dalam hidupnya. Ia menilai kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kelalaian yang berujung pada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. “Ini konsekuensi menjadi pejabat yang lengah dan membuat banyak publik kecewa,” katanya.

persidangan terungkap, Noel terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar yang berasal dari pungutan nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3. Selain uang miliaran rupiah, ia juga menerima satu unit motor mewah Ducati Scrambler.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

banner 720x1000

Kasus yang mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan itu tidak hanya menyeret Noel. Jaksa juga menjerat 10 terdakwa lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Baca Juga :  Puan Maharani, Siap Hadapi Revisi UU Pemilu Soliditas PDIP Kunci Menuju 2029

Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis tersebut menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Dari kursi kekuasaan menuju kursi pesakitan, perjalanan Noel kini menjadi salah satu catatan paling menyita perhatian dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *