Tulungagung, Suarasmr.news – Pembelian lahan bernilai fantastis mencapai Rp10 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Tanah yang dikenal sebagai Griyo Dalem Kanjengan tersebut diduga hingga saat ini belum memiliki kejelasan status sebagai aset daerah, meski transaksi pembeliannya telah dilakukan sejak tahun 2022.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, seluruh biaya pengadaan tanah, termasuk jasa notaris dan PPAT, dikabarkan telah dibayarkan lunas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022.
Informasi yang dihimpun suarasmr.news menyebutkan, nilai pembelian tanah mencapai Rp10 miliar, ditambah biaya jasa notaris sekitar Rp100 juta serta biaya PPAT sebesar Rp25 juta.
Namun hingga kini, sertifikat tanah tersebut dikabarkan belum juga terbit dan statusnya disebut belum tercatat sebagai aset resmi milik pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah yang telah dikeluarkan dalam jumlah sangat besar.
Saat dikonfirmasi, Notaris sekaligus PPAT yang menangani proses tersebut, Panhis Yody Irawan, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah memang belum rampung sejak transaksi dilakukan pada 28 Juli 2022.
Menurutnya, hambatan diduga terjadi pada aspek administrasi dokumen yang berpotensi menyebabkan proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat diselesaikan sesuai harapan.
“Yang dapat menjelaskan kronologi proses tanah tersebut adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung selaku pemohon dan pemberi kuasa dalam pengurusan tanah,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, PPAT hanya bertindak sebagai penerima kuasa pada saat proses pengadaan tanah berlangsung. Sementara kewenangan lanjutan terkait pengurusan sertifikat berada pada pihak pemohon.
Mandeknya proses sertifikasi selama bertahun-tahun ini semakin mengundang perhatian masyarakat. Apalagi aset yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut bernilai miliaran rupiah dan hingga kini belum memiliki kejelasan administrasi yang tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status tanah tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai kepastian hukum, administrasi, dan pencatatan aset tersebut.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
Apakah tanah senilai Rp10 miliar itu benar-benar telah menjadi aset daerah? Ataukah masih tersangkut persoalan administrasi yang belum menemukan titik terang? Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan masyarakat Tulungagung. (red/aden)











