SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin agresif memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak. Melalui sistem canggih Coretax, DJP kini mampu menguji kewajaran laporan pajak dengan membandingkannya terhadap berbagai sumber data, termasuk konsumsi listrik rumah tangga.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pemanfaatan data konsumsi listrik menjadi salah satu senjata baru dalam pengawasan berbasis data yang dijalankan melalui Coretax.
Sistem administrasi perpajakan modern ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, hingga manajemen kepatuhan dalam satu platform digital.
“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, termasuk data konsumsi listrik,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC).
Menurutnya, besarnya konsumsi listrik dapat menjadi petunjuk penting untuk mengukur kesesuaian antara gaya hidup dan kewajiban pajak seseorang. DJP bahkan bisa membandingkan kapasitas daya listrik rumah dengan jumlah pajak yang dibayarkan pemiliknya.
Bimo mencontohkan, apabila sebuah rumah memiliki konsumsi listrik tinggi dengan daya mencapai 10.000 watt, namun pemiliknya hanya melaporkan pembayaran pajak dalam jumlah relatif kecil, kondisi tersebut dapat memicu analisis lebih mendalam oleh otoritas pajak.
“Ini menjadi benchmark untuk mengukur kewajaran,” tegasnya.
Langkah ini menandai era baru pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan teknologi dan analisis data untuk menutup celah ketidakpatuhan.
Coretax sendiri merupakan bagian dari reformasi besar administrasi perpajakan yang telah dimulai sejak 2018 dan beroperasi penuh pada 2025. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Bimo menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak di era kecerdasan buatan (AI) dan big data.
“Digitalisasi sudah menjadi syarat dasar untuk merespons era AI dan big data dalam mengamankan penerimaan negara,” katanya.
Tak hanya mengandalkan data internal, Coretax juga terhubung secara real time dengan berbagai sistem eksternal. Mulai dari Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Dengan integrasi lintas lembaga tersebut, DJP kini memiliki kemampuan yang jauh lebih kuat untuk memetakan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk transaksi digital yang selama ini sulit terpantau. Pesan DJP Jelas: Di Era Digital, Data Berbicara Lebih Keras dari Sekadar Laporan Pajak. (red/hil)











