SUARASMR.NEWS, SURABAYA – Kedaulatan rakyat kembali menjadi tema penting yang patut direnungkan di tengah perjalanan demokrasi Indonesia. Sebab, kedaulatan rakyat bukan sekadar kalimat indah yang tertulis dalam konstitusi, bukan pula jargon yang hanya terdengar lantang ketika musim politik tiba.
Kedaulatan rakyat adalah amanah. Ia menjadi ukuran sejauh mana kekuasaan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar untuk mempertahankan kepentingan politik, kelompok, maupun segelintir orang.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pesan kuat dalam buku Prinsip Kedaulatan Rakyat: Pondasi Utama untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur, karya R.A. Berar Fathia, dengan editor Dr. H. Joko Ismuhadi Soewarsono, S.E., M.M.
Buku ini hadir membawa gagasan bahwa Indonesia yang berdaulat membutuhkan fondasi yang kokoh. Bukan hanya kekuatan politik, tetapi juga hukum yang berkeadilan, demokrasi yang sehat, ekonomi yang kuat, kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, serta pembangunan nasional yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama.
Selama ini demokrasi kerap dipersempit menjadi persoalan memilih pemimpin. Padahal, demokrasi tidak berhenti ketika surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Justru setelah pemimpin terpilih, ujian sesungguhnya dimulai.
Apakah suara rakyat masih didengar? Apakah kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat? Apakah hukum mampu memberikan rasa keadilan? Dan apakah pembangunan memberikan manfaat yang merata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena kedaulatan rakyat tidak boleh hanya hadir lima tahun sekali. Rakyat bukan sekadar pemilik suara ketika pemilu berlangsung. Rakyat adalah pemegang mandat yang seharusnya menjadi pusat dari setiap kebijakan negara.
Karena itu, demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar proses elektoral. Ia membutuhkan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, serta keberanian masyarakat untuk mengawasi jalannya kekuasaan.
Ketika kekuasaan mulai menjauh dari rakyat Kekuasaan tanpa kontrol berpotensi kehilangan arah.
Ketika suara rakyat hanya didengar saat dibutuhkan, ketika kritik dianggap sebagai ancaman, dan ketika kepentingan kelompok lebih dominan daripada kepentingan masyarakat luas, maka makna kedaulatan rakyat patut dipertanyakan.
Di titik inilah hukum dan demokrasi harus menjadi penyeimbang. Hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan. Hukum harus menjadi pagar yang memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan keadilan.
Demokrasi pun tidak boleh sekadar menjadi panggung perebutan kekuasaan. Demokrasi harus menjadi ruang bagi rakyat untuk menentukan masa depan sekaligus mengawasi mereka yang menerima mandat kekuasaan.
Sinergi, kolektif, dan bertumbuh; Buku karya R.A. Berar Fathia juga menekankan tiga kata penting: sinergi, kolektif, dan bertumbuh. Pesan tersebut menegaskan bahwa Indonesia yang berdaulat tidak mungkin dibangun oleh satu tokoh atau satu kelompok saja.
Pemerintah memiliki kewajiban menjalankan mandat rakyat. Lembaga negara harus menjaga hukum dan konstitusi. Masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk melakukan kontrol. Dunia pendidikan, akademisi, dunia usaha, media, serta organisasi masyarakat juga memiliki peran dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat.
Semua elemen tersebut harus bergerak dalam satu kesadaran, bahwa Indonesia bukan milik segelintir orang. Indonesia adalah milik seluruh rakyat.
Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari gedung yang berdiri tinggi, jalan yang semakin panjang, atau angka pertumbuhan ekonomi yang terlihat mengesankan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah rakyat semakin sejahtera, apakah kesenjangan semakin kecil, apakah hukum semakin adil, dan apakah setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.
Kedaulatan harus terasa, bukan sekadar terdengar. Pada akhirnya, kedaulatan rakyat harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, sebab negara yang kuat bukan semata-mata negara yang memiliki pemimpin kuat.
Ia harus hadir ketika masyarakat mendapatkan keadilan. Ia harus terasa ketika kebijakan pemerintah menyentuh kebutuhan rakyat. Ia harus terlihat ketika pembangunan tidak hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Negara yang kuat adalah negara yang rakyatnya berdaulat, hukumnya tegak, demokrasinya sehat, ekonominya berkeadilan, dan pembangunannya dilakukan untuk kepentingan bersama.
Buku Prinsip Kedaulatan Rakyat pada akhirnya menjadi sebuah pengingat bahwa kekuasaan tanpa keberpihakan kepada rakyat akan kehilangan ruhnya.
Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam pidato. Ia harus hidup dalam kebijakan. Ia harus tegak dalam hukum. Ia harus hadir dalam pembangunan.
Dan ia harus kembali kepada satu tujuan: mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat.Kedaulatan adalah pondasi. Rakyat adalah pemilik mandat. Kekuasaan hanyalah amanah. (red/akha)











