Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Disorot! Bukan Cuma Kelebihan Bayar

oleh

SUARASMR.NEWS SIDOARJO – Persoalan proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Setelah temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp566,44 juta.

Kini muncul persoalan lain yang tak kalah serius: kontraktor pelaksana proyek disebut memiliki kewajiban denda keterlambatan mencapai Rp601,83 juta.

banner 930x110

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2026. Kontraktor pelaksana, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), tercatat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 25 hari. Keterlambatan berlangsung mulai 16 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026.

Berdasarkan ketentuan kontrak antara PT SAIP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan.

Dengan nilai kontrak yang menjadi dasar perhitungan, BPK menghitung kewajiban denda selama 25 hari tersebut mencapai Rp601.830.284,75. Ironisnya, denda tersebut disebut belum dikenakan kepada pihak kontraktor.

Temuan ini menambah panjang daftar persoalan dalam proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo yang menggunakan anggaran pemerintah. Sorotan pun mengarah pada keseriusan OPD terkait dalam mengamankan dan menindaklanjuti setiap potensi kewajiban kepada daerah.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menegaskan bahwa seluruh temuan BPK wajib segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, pihak yang memiliki kewajiban harus segera melakukan pembayaran atau pengembalian. Ia bahkan meminta agar kewajiban tersebut diselesaikan sebelum harus dilakukan penagihan berulang.

“Harus segera melakukan pembayaran. Tugas DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Monggo segera dibayarkan daripada ditagih. Lebih baik dibayarkan daripada ditagih,” tegas Warih usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (15/8/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme penagihan merupakan tanggung jawab OPD yang berkaitan langsung dengan temuan BPK.

Baca Juga :  Solidaritas dan Kepedulian Terhadap Rakyat Palestina, Acara Nonton Bareng “Hayya 3 GAZA” di Malang

OPD, kata dia, harus segera melayangkan surat kepada pihak yang mempunyai tanggungan agar kewajiban tersebut diselesaikan.

“Yang punya tanggungan wajib melakukan pembayaran. Artinya, seluruh tanggung jawabnya OPD masing-masing,” ujarnya.

DPRD Sidoarjo pun berencana meminta penjelasan kepada OPD terkait, khususnya mengenai sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

DLHK Sidoarjo menjadi salah satu OPD yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait proses penagihan.

“DLHK punya kewajiban untuk segera melakukan tagihan. Wajib! Nanti kami DPRD tanyakan kepada OPD, sejauh mana upaya penagihannya,” tegas Warih.

Tak berhenti di situ. DPRD Sidoarjo bahkan membuka kemungkinan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila kewajiban tersebut tidak juga diselesaikan setelah dilakukan penagihan berulang kali.

“Nanti, kalau memang sudah beberapa kali tidak bisa dilakukan, baru kita kerja sama dengan APH,” pungkasnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada tindak lanjut Pemkab Sidoarjo, khususnya DLHK. Kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah dan potensi denda keterlambatan lebih dari Rp600 juta.

Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tidak semakin melebar menjadi persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *