SUARASMR.NEWS JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut lambannya pencairan restitusi pajak sebagai akibat mispersepsi petugas di lapangan menuai tanda tanya.
Menurut seorang praktisi hukum pajak, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Petrus Loyani mengatakan, bahwa alasan tersebut sulit diterima.
Karena keluhan mengenai keterlambatan restitusi bukan baru terjadi beberapa pekan, melainkan sudah berlangsung berbulan-bulan dan dirasakan banyak wajib pajak, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Ia menilai, apabila benar terjadi kesalahan tafsir di tingkat pelaksana, persoalannya semestinya dapat segera dikoreksi dengan mengembalikan proses restitusi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah memberikan batas waktu secara jelas.
“Kalau memang hanya salah persepsi petugas, kenapa berlangsung begitu lama? Tinggal kembalikan kepada aturan main dan undang-undang,” tegas Petrus, Jumat (11/9/2026).
Sorotan lain diarahkan pada klaim kenaikan penerimaan pajak hingga lebih dari Rp1.200 triliun. Menurutnya, pemerintah perlu membuka secara transparan apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan penerimaan dari aktivitas pemungutan pajak atau turut dipengaruhi dana restitusi yang belum dikembalikan kepada wajib pajak.
“Ini perlu disclosure. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak wajib pajak tetapi belum dikembalikan justru terlihat sebagai peningkatan penerimaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, persoalan restitusi bukan hanya berdampak pada pengusaha domestik. Sejumlah perusahaan asing disebut turut mengeluhkan panjangnya proses pengembalian pajak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dan iklim investasi Indonesia.
Kebijakan perombakan jajaran Direktorat Jenderal Pajak juga menjadi sorotan. Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemindahan atau penggantian pegawai dari satu posisi ke posisi lainnya.
“Jangan hanya bongkar-pasang pegawai kalau yang diubah hanya orangnya, tetapi kultur kepatuhan terhadap hukum tidak berubah, hasilnya bisa sama saja,” katanya.
Ia meminta Menteri Keuangan memperkuat sistem pengawasan internal, SOP, kode etik, serta sanksi bagi petugas yang tidak menjalankan ketentuan secara disiplin. Sebab, kepatuhan tidak boleh hanya menjadi tuntutan kepada wajib pajak. Aparat pajak pun harus tunduk pada aturan yang sama.
Ia bahkan mencontohkan perkara pajak yang sedang ditanganinya. Surat banding yang diajukan sejak akhir Januari atau paling lambat awal Februari hingga kini disebut belum mendapatkan Surat Uraian Banding dari pihak pajak, meski menurutnya terdapat batas waktu yang harus dipatuhi. Kasus tersebut melibatkan Kanwil DJP Kalimantan Utara.
“Wajib pajak dituntut patuh. Ketika tidak patuh, ditekan dengan pemeriksaan, SP2DK dan penagihan. Tetapi bagaimana dengan kepatuhan aparat pajak terhadap aturan dan batas waktu yang berlaku?” ujarnya.
Menurutnya, reformasi perpajakan harus menyentuh dua sisi sekaligus: wajib pajak wajib patuh, tetapi petugas pajak juga wajib patuh terhadap undang-undang.
“Jangan hanya menggusur dan menggeser SDM. Yang harus dibenahi adalah sistem dan kultur kepatuhan hukumnya. Kalau tidak, pegawainya dipindah ke mana pun, persoalan yang sama akan terus berulang,” pungkasnya. (red/akha)
Lihat Video Selengkapnya:










