Pernikahan Beda Agama Hukum Islam Tegas, Negara Perketat Pencatatannya

oleh

SUARASMR.NEWS DENPASAR – Persoalan pernikahan beda agama kembali menjadi perhatian. Di tengah perbedaan keyakinan dan hak warga negara untuk membangun keluarga, hukum Indonesia menempatkan keabsahan perkawinan pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam perspektif hukum Islam yang dianut mayoritas ulama dan sejumlah lembaga keislaman di Indonesia, pernikahan antara seorang Muslim dengan pasangan yang berbeda agama pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada pemahaman terhadap Surah Al-Baqarah ayat 221 serta ketentuan hukum perkawinan Islam.

banner 930x110

Namun, persoalan ini tidak hanya menyangkut hukum agama. Dalam sistem hukum nasional, perkawinan juga memiliki konsekuensi administratif dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Perkawinan Jadikan Hukum Agama sebagai Dasar : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, menegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Penjelasan Pasal 2 juga menegaskan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan tersebut. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat persoalan perkawinan beda agama di Indonesia.

SEMA 2 Tahun 2023 Perketat Permohonan Pencatatan : Perkembangan penting terjadi ketika Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA yang ditetapkan pada 17 Juli 2023 tersebut, Mahkamah Agung memberikan pedoman kepada hakim agar perkawinan yang sah dipahami sebagai perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

SEMA tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Tim Penyidik Kejaksaan Datangi Desa Boro, Kepala Desa dan Perangkat Diperiksa Tertutup! Dugaan Korupsi Mulai Diusut?

Dengan demikian, pasangan yang berbeda agama menghadapi hambatan hukum yang semakin jelas ketika mengajukan permohonan pencatatan perkawinan melalui pengadilan.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi : Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pencatatan di Catatan Sipil bukan satu-satunya persoalan dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan.

Dalam kerangka UU Perkawinan, keabsahan perkawinan terlebih dahulu berkaitan dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, sedangkan pencatatan merupakan bagian dari konsekuensi administratif perkawinan.

Karena itu, pencatatan administrasi tidak serta-merta menjadikan sebuah perkawinan sah apabila syarat keabsahan menurut hukum perkawinan yang berlaku tidak terpenuhi.

banner 930x110

Meski demikian, isu perkawinan beda agama belum sepenuhnya lepas dari perdebatan hukum. Mahkamah Agung sendiri mencatat bahwa persoalan tersebut sebelumnya menimbulkan perbedaan praktik di sejumlah pengadilan, terutama terkait permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 kemudian diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum bagi hakim dalam menangani permohonan tersebut.

Artinya, persoalan pernikahan beda agama di Indonesia berada pada pertemuan antara hukum agama, hukum perkawinan nasional, administrasi kependudukan, serta hak-hak warga negara.

Bagaimana dengan Hukum Islam? : Dari perspektif hukum Islam yang menjadi rujukan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan beda agama juga sangat ketat.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur larangan perkawinan antara seorang Muslim dengan pihak yang tidak beragama Islam dalam ketentuan mengenai larangan perkawinan.

Dengan demikian, bagi umat Islam yang berpegang pada ketentuan tersebut, persoalan pernikahan bukan hanya menyangkut hubungan dua orang, tetapi juga menyangkut pemenuhan syarat dan ketentuan agama.

Pada akhirnya, pernikahan beda agama bukan sekadar persoalan cinta atau pencatatan dokumen. Di Indonesia, persoalan tersebut bersinggungan langsung dengan hukum agama dan hukum negara yang mengatur keabsahan sebuah perkawinan. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *