BOUTROS LAWFIRM Gandeng Akademisi, Perkuat Barisan Hukum Pajak di Tengah Regulasi Makin Kompleks

oleh

SUARASMR.NEWS SURABAYA – Dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang membuat persoalan pajak semakin kompleks. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan terhadap layanan hukum perpajakan yang tidak hanya mengandalkan pengalaman praktik, tetapi juga diperkuat dengan riset, kajian akademik, dan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan.

Menjawab tantangan tersebut, Kantor Pengacara Pajak Boutros & Co menjalin kerja sama dengan kalangan akademisi dan profesional. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi, memperluas kajian perpajakan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan hukum bagi wajib pajak, dunia usaha, maupun masyarakat.

banner 930x110

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani pada Selasa, 23 September 2026, di Surabaya Suites Hotel, Surabaya. Penandatanganan berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan.

Hadir dalam agenda tersebut tiga pimpinan Boutros & Co, yakni Petrus Loyani, SH., MH., MBA in Banking & Finance, selaku Managing Partner; Dr. Hero Priono, SE., MSi., Ak., CA., CMA., CTC, selaku Partner; serta Dr. Gideon Setyo Budiwitjaksono, SH., MSi., CFrA., CFA., CTL, selaku Partner.

Prosesi diawali dengan diskusi mengenai ruang lingkup dan tujuan kolaborasi. Setelah pembahasan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen PKS dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen membangun sinergi antara dunia praktik hukum dan lingkungan akademik.

Managing Partner Boutros & Co, Petrus Loyani, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadapi perkembangan persoalan perpajakan yang semakin dinamis.

Menurut Petrus, meningkatnya dinamika kebijakan dan beban perpajakan membuat wajib pajak membutuhkan pemahaman hukum serta pendampingan yang lebih kuat.

“Melihat perpajakan yang semakin dinamis dan pungutan yang semakin tinggi, wajib pajak membutuhkan posisi yang lebih kuat dalam menghadapi situasi tersebut. Karena itu, kolaborasi menjadi penting,” kata Petrus Loyani, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Memahami Surat Permintaan Penjelasan Data Pajak "Surat Cinta"

Ia menegaskan, kompleksitas persoalan pajak tidak cukup dihadapi hanya dengan kemampuan praktik. Diperlukan pula penguatan melalui riset, kajian akademik, serta pertukaran pengetahuan antara praktisi dan akademisi.

“Kolaborasi dengan akademisi menjadi kunci. Kami tidak hanya ingin kuat di litigasi, tetapi juga kuat dalam riset dan kajian akademik. Sinergi praktisi dan akademisi akan melahirkan solusi hukum pajak yang komprehensif, berintegritas, dan solutif bagi wajib pajak, baik korporasi maupun perorangan,” ujarnya.

Kerja sama Boutros & Co dengan kalangan akademisi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Sejumlah kegiatan strategis disiapkan sebagai bagian dari implementasi kolaborasi.

banner 930x110

Di antaranya forum kajian perpajakan, pelatihan dan literasi pajak, pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga penelitian mengenai berbagai persoalan dan kebijakan perpajakan.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan membuka ruang pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi. Dengan demikian, perkembangan ilmu hukum perpajakan dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Bagi masyarakat, peningkatan literasi perpajakan dinilai penting agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan perpajakan.

Melalui kerja sama tersebut, Boutros & Co menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan layanan hukum pajak yang profesional dan berbasis pengetahuan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem hukum perpajakan yang mempertemukan praktisi, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi perubahan regulasi yang semakin dinamis.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas praktisi hukum pajak, tetapi juga mendorong lahirnya kajian dan solusi yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi perkembangan hukum perpajakan di Indonesia. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *