KI Pusat Soroti Warga yang Gugat Sengketa Informasi Tanpa Pernah Meminta Data

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan mekanisme untuk memperoleh informasi publik.

Ironisnya, ada warga yang langsung mengajukan sengketa informasi tanpa terlebih dahulu meminta informasi kepada badan publik terkait.

banner 930x110

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menilai kondisi tersebut menjadi tanda bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi publik dan prosedur mendapatkannya masih perlu diperkuat.

“Ini hanya menandaskan bahwa hak-hak atas informasi publik, kemudian kewajiban-kewajiban badan publik itu masih belum banyak dipahami dan dimengerti oleh masyarakat,” kata Handoko di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Handoko dalam diskusi publik bertema “Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas”, yang digelar KI Pusat dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia.

Menurut Handoko, hak masyarakat untuk mengetahui informasi bukan sekadar persoalan administrasi. Informasi publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena menjadi dasar masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.

“Apa artinya demokrasi tanpa kedaulatan rakyat atas informasi,” tegasnya.

Karena itu, Handoko mengingatkan agar peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut harus digunakan untuk kembali meneguhkan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan, informasi yang disediakan badan publik harus mudah diakses dan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan yang dilindungi undang-undang.

“Kita menjadi penting untuk mengedukasi kepada publik, kepada masyarakat agar kemudian hak akses yang diberikan atau informasi yang diberikan oleh badan publik itu betul-betul digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunung Semeru di Jawa Timur Erupsi, Kolom Abu Setinggi 800 Meter

Keterbukaan Informasi Jangan Sekadar Pajangan : KI Pusat juga mendorong perubahan paradigma dalam keterbukaan informasi. Badan publik tidak cukup hanya memastikan informasi tersedia, tetapi harus memastikan informasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tantangan keterbukaan informasi pun kini semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital, maraknya misinformasi dan disinformasi, hingga penggunaan kecerdasan artifisial (AI) membuat badan publik dituntut semakin berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

banner 930x110

Informasi publik harus benar, akurat, dapat ditelusuri, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, tata kelola arsip menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Arsip yang dikelola secara baik akan membuat informasi lebih mudah ditemukan, ditelusuri, dan diverifikasi ketika dibutuhkan publik.

KI Pusat merupakan lembaga mandiri yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi. Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka data kepada publik.

Lebih jauh, hak untuk tahu merupakan bagian dari kekuatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Tanpa informasi yang terbuka, partisipasi publik dan kontrol terhadap pemerintah akan kehilangan pijakannya. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *