Saiful Huda Ems: Pemerintah Jangan Bermain-main Dengan Karhutla 

oleh

SUARASMR.NEWS SURABAYA – Ada satu hal penting yang harus kita perhatikan, bahwa kebakaran yang terlihat luas di suatu provinsi belum tentu seluruhnya merupakan kebakaran hutan alam. Karena ternyata sebagian kebakaran itu dapat terjadi di lahan gambut, semak belukar, perkebunan, atau lahan yang baru dibuka.

Yang terakhir itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang diperintahkan oleh para pengusaha besar yang kemaruk dengan Sawit. Mereka biasanya main bakar lahan yang baru dibuka, hingga merembet kemana-mana, untuk kemudian di atas lahan itu mereka tanami Sawit.

banner 930x110

Berdasarkan laporan BNPB yang diberitakan pada 25 Oktober 2026, terdapat puluhan ribu hektare lahan terbakar secara nasional. Angka antar-laporan berbeda karena waktu pengukuran dan pembaruan datanya tidak sama.

1. Kalimantan Tengah, merupakan wilayah paling kritis: BNPB melaporkan bahwa hingga 24 Oktober pukul 15.00 WIB, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 13.944 hektare, dengan sekitar 11.786 hektare masih belum padam. Wilayah ini menjadi prioritas utama pemadaman.

2. Sumatera Selatan: Termasuk daerah yang mendapat perhatian utama. Dalam laporan BNPB berdasarkan pemantauan 23 Oktober, sekitar 2.187 hektare lahan masih belum padam.

3. Lampung, yakni di kawasan Way Kambas: Kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas juga diberitakan belum padam. Laporan yang ditemukan menyebut adanya sekitar 40 hektare yang masih terbakar.

4. Jambi yang berada di kawasan Berbak hingga Sembilang: Kawasan konservasi Taman Nasional Berbak dan Taman Nasional Sembilang mendapat perhatian karena kebakaran dilaporkan meluas dan sumber air menjadi kendala pemadaman.

5. Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan: Kedua provinsi ini juga termasuk wilayah prioritas pengendalian karhutla. Meski beberapa indikator sempat menurun, pemadaman dan patroli tetap diperlukan.

Baca Juga :  Karhutla Gunung Sumbing Api Padam di Magelang dan Wonosobo

Perlu dicatat, angka luas kebakaran tidak bisa disamakan dengan luas hutan alam yang rusak. Data tersebut mencakup kebakaran hutan dan lahan, termasuk area gambut, semak, dan lahan nonhutan.

Daftar ini menunjukkan wilayah dengan laporan serius yang berhasil diverifikasi, bukan peringkat lengkap semua lokasi yang terbakar hari ini. Untuk memantau pembaruan resmi, kita dapat membuka Dashboard Karhutla BNPB 2026⁠ dan Kementerian Kehutanan⁠.

Apa penyebab kebakaran hutan dan lahan tersebut? Menurut informasi yang saya baca, penyebab kebakaran hutan dan lahan tersebut, harus dibedakan antara pemicu langsung kebakaran dan kondisi yang membuat api mudah meluas.

1. Pembukaan lahan dengan cara membakar: Biasanya api digunakan untuk membersihkan lahan bagi pertanian, perkebunan, atau kegiatan lainnya. Apabila api tidak dikendalikan, kebakaran dapat merambat ke semak, hutan, dan lahan milik pihak lain.

banner 930x110

Mungkin karena hal itu, kementerian Kehutanan secara tegas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan membakar.

2. Pengeringan dan kerusakan lahan gambut: Gambut yang kehilangan banyak air menjadi mudah terbakar. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit diketahui dan dipadamkan. Walaupun api di permukaan sudah tidak terlihat, bara di dalam gambut masih dapat bertahan dan menyala kembali.

3. Kemarau, suhu panas, dan kurangnya hujan: Vegetasi yang mengering lebih mudah terbakar. Ketika hujan sedikit dan kelembapan tanah menurun, api lebih mudah menyebar. Cuaca kering bukan selalu sumber awal api, tetapi dapat memperbesar kebakaran yang sudah terjadi.

4. Api kecil terlambat ditangani: Pembakaran sisa tanaman, puntung rokok, atau sumber api lain dapat memicu kebakaran. Jika lokasi sulit dijangkau, sumber air terbatas, atau bara tidak didinginkan sampai tuntas, kebakaran bisa berlangsung lama. Kendala sumber air di kawasan Berbak hingga Sembilang, misalnya, dilaporkan dalam pemberitaan terbaru.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis Jawa Timur 2025, Dengan 4000 Kuota Tersedia

5. Tata kelola lahan dan pengawasan yang lemah: Pembukaan lahan, pengelolaan gambut yang tidak tepat, serta keterlambatan mendeteksi dan menindak pembakaran dapat meningkatkan risiko Karhutla.

Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab?Untuk menentukan penyebab setiap kebakaran, perlu diselidiki siapa yang menyalakan api, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, bagaimana izin dan pengawasan dilakukan, serta apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian.

Jadi ada tiga hal yang perlu dibedakan disini:

Pertama, Penyebab alamiah dan cuaca: kondisi panas dan kering yang memudahkan api menyebar.

Kedua, Penyebab langsung oleh manusia: pembakaran untuk membuka lahan atau sumber api akibat kelalaian.

Ketiga, Faktor struktural: pengelolaan gambut, tata ruang, pengawasan, dan penegakan hukum yang belum memadai.

Ketiganya dapat saling berkaitan. Cuaca kering bisa memperparah kebakaran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memulai api.

Hal terpenting sekarang adalah pihak yang berwenang dari pemerintah harus memastikan api benar-benar padam, melindungi masyarakat dari asap, dan menyelidiki sumber kebakaran secara transparan agar pencegahan dan penegakan hukum tidak berhenti pada pemadaman semata.

Perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran secara tidak bertanggung jawab, hanya untuk kemudian dapat menanam Sawit di atas lahan bekas kebakaran, harus dicabut izinnya, dan para pelaku atau pengusahanya harus dihukum seberat-beratnya.

Mereka ini sebenarnya bukan hanya perusak kelestarian alam, melainkan juga pembunuh para satwa penghuni hutan serta para penduduk, khususnya yang bertempat di tempat-tempat yang terdampak.

Apa yang mereka lakukan itu benar-benar telah mempermalukan Indonesia di mata internasional. Karena itu pemerintah tidak boleh bermain-main untuk soal ini, terlebih lagi sok-sok’an mau menghukum negara lain yang mempersoalkan Karhutla di negara ini.

Yang salah siapa yang mau dihukum negara lain, jangan sampai seperti kata pepatah: “Menepuk air di dulang terperciklah muka sendiri.” (red/SHE).

Baca Juga :  PDIP Ingatkan Kekeringan dan Karhutla Bukan Bencana Musiman Biasa, Mitigasi Harus Diperkuat

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Journalist & 1998 Reform Movement Activist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *