SUARASMR.NEWS SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat DBM (40), tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anaknya di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menegaskan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Selain mengungkap konstruksi perkara, polisi juga membeberkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Berdasarkan hasil tes tersebut, DBM disebut memiliki kecenderungan kepribadian superior dan tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.
“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujar Roy.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi. Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis tersebut merupakan temuan tersendiri dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan motif maupun tindak pidana yang disangkakan.
Diduga Bunuh Anak Tiri agar Tak Menjadi Saksi: Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menduga DBM membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir bocah tersebut menjadi saksi pembunuhan ibu kandungnya, DH (30).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik hingga meninggal dunia di sebuah hotel, sedangkan AGM diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Perkara ini semakin mengerikan karena tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad kedua korban. Menurut Roy, rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Dugaan tindakan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan cara tersangka berupaya menyembunyikan kejahatan tersebut.
Polisi Gunakan Metode Ilmiah: Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Pendekatan tersebut digunakan untuk mendukung pengungkapan perkara berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana, tersangka menghadapi ancaman pidana paling berat berupa hukuman mati. Namun, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (red/akha)










