Saiful Huda Ems Soroti Warisan Kekuasaan Listyo Sigit dan Jokowi

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara terus mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini terseret dalam perkara tersebut menjadi sorotan tajam. Kritik keras juga datang dari penulis dan pemerhati politik Saiful Huda Ems.

banner 930x110

Dalam tulisan opini bertanggal 7 November 2026, Saiful Huda Ems menilai kepemimpinan Listyo Sigit selama menjabat Kapolri telah meninggalkan persoalan serius bagi citra dan independensi institusi Polri.

Ia bahkan menggambarkan seolah-olah terdapat dua pusat kekuasaan kepolisian, yakni Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, dan pusat kekuasaan lain di Solo.

Menurut Saiful, sejumlah anggota kepolisian pernah menyampaikan keluhan kepadanya mengenai menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Mereka disebut merasa nama baik kepolisian ikut terdampak oleh berbagai kontroversi selama kepemimpinan Listyo Sigit.

Sorotan Saiful semakin menguat setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Penetapan tersebut diumumkan pada 3 November 2026. Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Perkembangan berikutnya, pada 5 November 2026, Polri mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, Depok. Sementara satu tersangka lainnya belum dapat ditahan karena kondisi kesehatan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat dan kewenangan kepolisian untuk melakukan penyadapan di luar prosedur hukum.

Baca Juga :  Penyadapan Presiden Seret Listyo Sigit, Ujian Besar Supremasi Hukum dan Pengawasan Kekuasaan

Saiful juga memberikan perhatian terhadap pergantian pucuk pimpinan Polri dari Listyo Sigit kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Pergantian kepemimpinan tersebut, menurut Saiful, menjadi momentum penting untuk membenahi institusi kepolisian dari berbagai persoalan internal.

banner 930x110

Ia menilai jajaran kepolisian perlu kembali menempatkan loyalitas kepada negara, Pancasila, dan konstitusi di atas kepentingan individu maupun kelompok.

Dalam tulisannya, Saiful bahkan menggunakan istilah ‘Presisi’ dengan makna sindiran, yakni ‘Preteli Siji-Siji’, untuk menggambarkan harapannya agar jaringan loyalis kepemimpinan sebelumnya diperiksa dan dievaluasi secara menyeluruh.

Ia juga menyinggung dugaan pemindahan perangkat penyadapan ke sejumlah lokasi di luar Mabes Polri. Namun, tudingan mengenai lokasi perangkat, nilai pembelian, serta dugaan asal pengadaannya masih memerlukan pembuktian dan keterangan resmi.

Tidak hanya Listyo Sigit, Saiful turut mengkritik hubungan politik mantan Kapolri tersebut dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam pandangannya, kedekatan Listyo dengan Jokowi menjadi bagian penting yang perlu dikaji ketika membicarakan relasi kekuasaan dan independensi institusi kepolisian pada periode pemerintahan sebelumnya.

Saiful mempertanyakan apakah institusi Polri pernah digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Ia juga menyinggung kontroversi yang selama ini melekat pada istilah ‘Partai Coklat’.

Meski demikian, tudingan mengenai keterlibatan Jokowi dalam dugaan penyadapan maupun penyalahgunaan kewenangan kepolisian belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan proses hukum tersendiri.

Lebih jauh, Saiful mempertanyakan masa depan Listyo Sigit setelah terseret kasus yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pidana individual, melainkan ujian besar bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik.

Kedatangan Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi dalam perkara tuduhan ijazah palsu juga disinggung Saiful dalam tulisannya.

Baca Juga :  Negara Republik Jokowi? Narasi yang Kian Menggema di Tengah Dinamika Politik

Ia menafsirkan kehadiran tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dan upaya membangun kembali kepercayaan publik. Pandangan itu merupakan penilaian pribadi penulis.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kapolri Suyudi Ario Seto dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Transparansi penyidikan, pengungkapan rantai komando, serta pembuktian dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan menjadi hal yang dinantikan masyarakat.

Sebab, apabila kewenangan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan di luar hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran internal kepolisian, melainkan menyangkut perlindungan hak warga negara dan wibawa demokrasi.

Polri kini menghadapi ujian besar, membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi penegak hukum. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *