SUARASMR.NEWS JAKARTA – Polemik keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada dua putusan lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang dinilai pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan.
Dalam dialog mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., mengurai sejumlah persoalan hukum dan konstitusional terkait persyaratan pendidikan Gibran serta implikasi putusan MK dan MA terhadap kelanjutan jabatan wakil presiden.
Menurut Denny, kedua putusan tersebut memiliki keterkaitan penting dalam menguji persoalan persyaratan pencalonan Gibran. Ia bahkan menilai, keputusan pengadilan itu semakin memperkuat argumentasi bahwa terdapat persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan administratif dan pendidikan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ini hanya mengkonfirmasi saja ketidaklayakan Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Denny, dikutip dari fajar.co.id, Sabtu (7/11/2026).
Persoalan Ijazah Jadi Sorotan, Legalitas Pencalonan Dipertanyakan
Denny menyoroti bukti pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari polemik panjang pencalonannya sebagai wakil presiden. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dokumen pendidikan dari luar negeri berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, yang menurutnya berbeda dengan bukti kelulusan akademik secara penuh.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administrasi. Sebab, persyaratan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan publik tertinggi.
Kontroversi pencalonan Gibran, lanjut Denny, juga tidak bisa dilepaskan dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang berujung pada pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Situasi tersebut, menurutnya, memperlihatkan persoalan serius mengenai etika, integritas, dan independensi dalam proses politik nasional.
DPR Jadi Penentu, Hak Menyatakan Pendapat Didorong
Setelah menyoroti putusan MK dan MA, Denny mengarahkan perhatian pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai lembaga legislatif tidak boleh tinggal diam apabila terdapat persoalan konstitusional yang menyangkut kelayakan seorang wakil presiden.
Denny bahkan mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai pintu masuk untuk menguji dugaan pelanggaran konstitusional tersebut.
Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui mekanisme konstitusional, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
“Karena sudah ada dua putusan mahkamah, dalam pandangan saya tidak perlu lagi ada angket dan lain-lain, itu langsung Hak Menyatakan Pendapat (HMP) saja yang ujungnya pemakzulan,” tegasnya.
Menurut Denny, apabila DPR menyetujui penggunaan mekanisme tersebut, proses selanjutnya dapat bergulir melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi hingga keputusan politik di MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, pengisiannya harus mengikuti Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat dalam waktu 60 hari.
Denny Kritik Sikap Politik, Ingatkan Bahaya Pembangkangan Konstitusi
Tak hanya mempersoalkan aspek hukum, Denny juga melontarkan kritik terhadap sikap politik yang dinilainya tidak menunjukkan kepatuhan terhadap substansi putusan pengadilan.
Ia berpendapat, pejabat negara yang telah bersumpah menjalankan konstitusi seharusnya menunjukkan keteladanan dengan menghormati putusan lembaga peradilan.
Bahkan, menurutnya, pengunduran diri secara sukarela patut dipertimbangkan apabila memang terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan yang diwajibkan konstitusi.
“Normalnya, ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengatakan Anda tidak memenuhi syarat pendidikan, apa yang Anda lakukan? Mundurlah! Kalau mahkamah sebagai lembaga peradilan tertinggi mengatakan Anda tidak lagi memenuhi syarat, ya Anda harus patuh,” kritiknya.
Denny mengingatkan, jika persoalan kepatuhan terhadap konstitusi dibiarkan menjadi komoditas tarik-menarik kepentingan politik, Indonesia berisiko menghadapi preseden buruk dalam penegakan prinsip negara hukum.
Candu Kekuasaan Disebut Jadi Akar Persoalan
Lebih jauh, Denny menilai polemik seputar pencalonan dan persyaratan pendidikan Gibran sesungguhnya merupakan bagian dari persoalan politik yang lebih besar, yakni kecenderungan mempertahankan kekuasaan.
Baginya, persoalan ini tidak semata-mata berkutat pada satu sosok atau satu jabatan, melainkan menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan dan sejauh mana para pemegang jabatan bersedia tunduk pada konstitusi.
“Gibran ini adalah satu titik masalah dari masalah yang lebih besar, apa itu? Godaan untuk terus berkuasa,” pungkasnya.
Pernyataan Denny tersebut kembali memantik perdebatan mengenai batas antara kepentingan politik, etika kekuasaan, dan supremasi hukum. Kini, perhatian publik tertuju pada DPR, apakah akan mengambil langkah konstitusional sebagaimana didorong Denny, atau polemik ini kembali berhenti sebagai perdebatan politik?
Penilaian tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan resmi bahwa Gibran telah kehilangan keabsahan jabatannya. Mekanisme pemberhentian tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan konstitusional. (red/akha)











