SUARASMR.NEWS – Proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, memasuki babak akhir. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan untuk memulangkannya dari Singapura.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa tinggal menunggu respons positif dari otoritas Singapura. Harapannya, proses ini akan segera rampung dan Paulus Tannos dapat diadili di Indonesia.
“Syarat sudah dilengkapi, tinggal menunggu hasil dari pihak Singapura. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga penegak hukum berjalan lancar dan tidak menemui hambatan berarti.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi yang bersangkutan,” ujar Supratman.
Ia menargetkan penyelesaian proses ekstradisi sebelum 3 Maret 2025, namun optimis prosesnya akan lebih cepat. Setelah dokumen lengkap diserahkan ke Singapura, kementerian akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk memastikan pemulangan Paulus Tannos berjalan lancar.
“Jadi ini bukan soal ada kendala atau tidak, tetapi proses yang sedang berjalan. Namun, saya meyakini tidak akan menunggu sampai batas akhir tersebut,” kata Supratman.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membawa para pelaku korupsi ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. (red/ria)