Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

oleh -759 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/6/2025).

Ganjar memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.26 WIB. Tidak berselang lama, Hasto yang sudah terlebih dahulu berada di dalam ruang sidang datang menghampiri Ganjar untuk kemudian bersalaman dan berpelukan sambil berbincang singkat.

banner 719x1003

“Pak Doktor,” sapa Hasto kepada Ganjar. “Semangat,” timpal mantan Gubernur Jawa Tengah itu. “Terima kasih,” jawab Hasto.

Ganjar Pranowo, dan sejumlah politisi PDIP lainnya juga tampak hadir pada sidang kali ini, di antaranya Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.

Sidang lanjutan pada Kamis ini beragendakan mendengar keterangan ahli. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.

Ini bukan kali pertama Ganjar Pranowo menghadiri sidang kasus Hasto. Sebelumnya, Ganjar ikut menyimak sidang pada Kamis (8/5) dan Kamis (17/4). Pada persidangan sebelumnya itu, Ganjar juga hadir untuk memberi semangat kepada Hasto.

Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

banner 484x341

Dalam kasus itu, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air.

Hal tersebut dilakukan setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Fluktuasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bali 2018-2024 

Selain menghalangi penyidikan, Hasto turut didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi dan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *