SUARASMR.NEWS – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.
Yaitu mengadakan acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang.
Acara ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan instansi pemerintah desa, sehingga dapat menghindari sanksi pajak.
Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menegaskan bahwa administrasi pajak merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari pengelolaan dana desa.
“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” tegas Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news pada Minggu (6/7/2025).
Ia juga mengapresiasi sinergi Kanwil DJP Jatim II dan pemerintah desa yang semakin baik seiring dengan penerapan Coretax.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang, Syaiful Rakhman, menekankan pentingnya peran kepatuhan pemerintah desa dalam penerimaan negara.
“Kontribusi desa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini semakin erat, pelayanan kami semakin prima, dan penerimaan pajak meningkat,” ujar Syaiful.
Materi mengenai kewajiban perpajakan desa serta modus tindak pidana pajak beserta sanksinya disampaikan oleh Kepala Tim Kolaborasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II, Paduanta Hutahayan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Windhu Sugiarto, menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak pidana perpajakan dalam pengelolaan dana desa, termasuk risiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor.
“Kami ingin para kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa,” tegas Windhu.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II.
Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa periode 2021–2025.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menambahkan, kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto.
Kemudian juga Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta Kabupaten yang ada di Madura.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” pungkas Vita.
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para kepala desa untuk lebih memperhatikan dan mematuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak di desa-desa Jombang dapat meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan daerah. (red/akha)