Disdikbud Sidoarjo Alihkan Belajar ke Daring 1–4 September, Jamin Keamanan dan Keselamatan Siswa

oleh -548 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pelajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo resmi mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring untuk seluruh satuan pendidikan mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi jenjang AUD, SD, SMP, hingga PKBM. Bagi sekolah yang menerapkan enam hari belajar, aturan serupa juga berlaku pada Sabtu (6/9/2025).

banner 719x1003

Sementara itu, Jumat (5/9/2025) ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kepala Disdikbud Sidoarjo, Dr. Tirto Adi, M.Pd menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekolah.

“Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah prioritas utama. Kami mengimbau semua pihak tetap tenang, menjaga kondusifitas, dan tidak mudah terprovokasi isu atau ajakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan,” ujar Tirto, saat dikonfirmasi suarasmr.news, Minggu (31/8/2025) malam.

Tak hanya kegiatan belajar di kelas, seluruh aktivitas tatap muka seperti ekstrakurikuler juga ditiadakan untuk sementara. Disdikbud bahkan melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Para kepala sekolah diminta memperketat pengamanan lingkungan sekolah dengan memaksimalkan tenaga keamanan serta penggunaan CCTV.

banner 484x341

Tirto juga menekankan peran penting orang tua dalam mendampingi anak selama pembelajaran daring berlangsung.

“Pastikan anak-anak benar-benar mengikuti kelas online. Kami berharap meski belajar dari rumah, kualitas pendidikan tetap terjaga,” pesannya.

Disdikbud menegaskan, keberhasilan kebijakan ini hanya bisa terwujud lewat kerja sama erat antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah.

Dengan kolaborasi tersebut, dunia pendidikan di Sidoarjo diharapkan tetap berjalan lancar dan aman meskipun menghadapi situasi penuh tantangan. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Jaksa Dibacok, Perlukah Pengawalan Jaksa dalam Menjalankan Tugas di Luar Dinas ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *