SUARASMR.NEWS – Pantai Utara Kabupaten Tangerang tengah menghadapi ancaman reklamasi terselubung. Bukti-bukti di lapangan menunjukkan aktivitas penyedotan pasir secara masif di sepanjang sisa pagar laut di Kohod, Kecamatan Pakuhaji, sepanjang lebih dari 600 meter.
Aktivitas ini, menurut kesaksian nelayan setempat yang enggan disebutkan namanya, merupakan tahap awal dari proyek reklamasi. Prosesnya melibatkan alat berat dan mesin penyedot pasir yang menimbun area perairan secara bertahap.
Pasir laut ditimbun membentuk kotak-kotak, yang kemudian disamarkan seolah-olah sebagai bekas empang. Penanaman cerucuk bambu secara berjejer memperkuat dugaan ini. “Ini untuk pondasi, apa ya, istilahnya tahap awal reklamasi,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Metode yang digunakan cukup licik. Dengan menimbun sedikit demi sedikit, proses pendangkalan terjadi secara perlahan. Hal ini membuat area tersebut tampak seperti lahan yang terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi.
Mesin penyedot, lanjutnya, menimbun bagian tengah berjarak 1,5 meter menggunakan pasir laut hingga padat. Setelah berbentuk kotak, secara bertahap area perairan diuruk menggunakan material pasir dan tanah.
“Begitu terus sedikit-sedikit, lama-lamakan jadi daratan. Jadi yang pagar dua lapis itu perkiraan kita akan dibuat gili (jalan setapak, Red) nah kavling petak berbentuk kotak persegi itu nanti akan dibuat seolah-olah empang, jadi kayanya direncanakan seperti itu,” ujarnya.
Ia merasa khawatir, jika dibiarkan, sedimentasi akan semakin parah dan area tersebut akan diklaim sebagai tanah milik pribadi, bahkan dengan sertifikat palsu. Pendangkalan yang terjadi bukanlah akibat abrasi alami, melainkan hasil dari aktivitas penyedotan pasir yang disengaja.
“Melainkan itu petak yang telah terisi pasir laut dan sedikit mengalami pendangkalan. Maka kalau tidak segera dibongkar pagar-pagar yang tersisa itu akan terjadi sedimentasi dan bisa jadi diklaim itu tanah yang sertifikatnya saja dibuat palsu,” kata Syaiful.
Keberadaan pagar bambu yang belum dibongkar semakin memperkuat kecurigaan akan adanya upaya untuk mengaburkan proses reklamasi ini.
Pagar laut di Kohod, yang belum dibersihkan dan menyisakan 600 meter panjangnya. Disinyalir akan dijadikan tanah empang seperti bekas lokasi tambak udang sebagaimana berbatasan antara laut dan darat.
“Kalau kita simulasikan itu sepertinya akan dibuat seperti tanah bekas empang. Kan mereka bilang itu tanah musnah, padahal itu nantinya wilayah darat buatan,” ujar NS, warga nelayan Kohod.
Situasi ini membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah untuk mencegah terjadinya reklamasi ilegal dan melindungi ekosistem pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Diharapkan paya pelestarian lingkungan pesisir dapat segera dilakukan sebelum kerusakan yang lebih parah terjadi. Keberadaan nelayan dan masyarakat sekitar sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan seperti ini. (red/hil)