Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?

oleh -559 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Allah SWT memerintahkan kita untuk menunaikan zakat dalam beberapa ayat Al-Quran, seperti QS. Al-Baqarah ayat 43 dan QS. At-Taubah ayat 103.

“wa aqîmush-salata wa âtuz-zakâta warka‘û ma‘ar-râki‘în” Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)

banner 719x1003

Zakat fitrah ini membersihkan diri kita setelah berpuasa Ramadan. Namun, kapan waktu terbaik untuk membayarnya

Mengutip dari Tuntunan Praktis Zakat Fitrah, Jumat (28/3/2025) waktu pengeluaran zakat ini terbagi menjadi lima. Kelimanya ini dihukumi dengan berbeda.

1. Waktu Wajib: Dari terbenamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Ini adalah waktu utama dan kewajiban membayar zakat fitrah sudah terpenuhi.

2. Waktu Sunnah (Dianjurkan): Setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri. Membayar zakat pada waktu ini sangat dianjurkan karena lebih utama.

3. Waktu Mubah (Boleh): Dari awal Ramadan hingga akhir Ramadan. Membayar zakat pada waktu ini diperbolehkan, meskipun tidak seutama waktu sunnah.

banner 484x341

4. Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari terbenam di hari yang sama. Zakat masih diterima, tetapi hukumnya makruh karena sudah melewati waktu utama.

5. Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Raya Idul Fitri. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tidak lagi diterima.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum umat Muslim menunaikan salat Id.

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa.

Baca Juga :  Menikmati Sarapan Gratis Berujung Petaka Turis Belanda di Deportas dari Bali

Namun, zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun setelah batas waktu yang ditentukan. Hanya saja, zakat tersebut berubah statusnya menjadi sedekah biasa.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg atau setara dengan satu sha (kurang lebih 3 kg beras) per jiwa.

Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah memenuhi syarat wajib zakat harus menunaikannya sebelum waktu yang ditentukan.

Lalu siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?, yaitu diantaranya:

Fakir: Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Miskin: Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Amil: Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Mu’allaf: Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Riqab/Memerdekakan Budak: Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Gharim (Orang yang Memiliki Hutang): Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Baca Juga :  Dampak Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana CSR BI terhadap Nilai Tukar Rupiah

Fi Sabilillah: Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Ibnu Sabil: Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Hanya para mustahiq lah yang berhak dalam menerima zakat dari para muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nisab dan haul). Sebab, terdapat ayat Al-Qur’an tentang orang yang berhak menerima zakat yakni firman Allah SWT.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Kesimpulannya, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri (waktu sunnah). Namun, jangan sampai terlambat melewati waktu wajib agar kewajiban kita terpenuhi.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kita semua dalam menunaikan ibadah zakat fitrah dengan tepat dan khusyuk. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *