SUARASMR.NEWS – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, atas perjalanannya ke Jepang tanpa izin selama libur Lebaran.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung di Kantor Kemendagri, Jakarta. Ia mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan, termasuk potensi penonaktifan selama tiga bulan.
“Saya salah, saya minta maaf dan pemaafan itu juga saya juga nggak tahu tuh apakah akan dimaafkan terus seperti apa, artinya saya melakukan suatu perbuatan saya minta maaf, selebihnya saya hasbunallah,” kata Lucky di Kantor Kemdagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Meskipun belum ada sanksi resmi, proses evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri masih berlangsung. Sebelumnya, Lucky telah menjalani pemeriksaan terkait perjalanan tersebut.
“Belum, tapi kan, itu kan setahu saya mungkin ya dari inspeksi itu masih perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” ujar Lucky Hakim.
“Saya juga nggak tahu, kan tidak mungkin hari itu juga, kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” sambungnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah memeriksa Bupati Indramayu Lucky Hakim selama dua jam dengan 43 pertanyaan atas perjalanan liburannya ke Jepang beberapa waktu lalu.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada dua jam lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya berangkat ini kapan berangkatnya lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” kata Lucky.
Dalam pemeriksaan Lucky menjelaskan terkait perjalanannya ke Jepang. Dijelaskan bahwa dia berangkat pada 2 April 2025 dan pulang pada 7 April 2025.
“Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda di hari cuti bersama,” ucapnya.
Lucky menyebut Inspektorat Jenderal Kemdagri memintanya menjelaskan sumber dana saat bepergian ke luar negeri. Dia menegaskan menggunakan uang pribadi, saat berlibur ke Jepang, beberapa waktu lalu.
“Saya tunjukkan bukti-buktinya, bahwa ini saya beli tiket pribadi saya, di sana pun berangkat keluarga. Jadi, tidak membawa bersama ajudan, ataupun aspri, ataupun staf khusus, sama sekali,’ tegas Lucky.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah memberikan teguran atas tindakan Bupati Indramayu tersebut, menekankan pentingnya izin Mendagri bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip suarasmr.news, Senin (7/4/2025).
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. “Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi. (red/hil)