SUARASMR.NEWS – Sidoarjo menutup tahun 2025 dengan kabar yang mengguncang sendi ketahanan keluarga. Angka perceraian melonjak tajam dan memicu “gelombang janda baru” yang kini menjadi sorotan serius lintas sektor.
Data Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat, sepanjang Januari–Desember 2025, sebanyak 3.408 perempuan resmi berstatus janda, mayoritas akibat cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Fakta ini bukan sekadar statistik hukum, melainkan potret retaknya rumah tangga yang berdampak panjang—mulai dari tekanan ekonomi, luka psikologis, hingga masa depan anak-anak. Dari total perkara, 2.591 putusan cerai gugat diajukan istri, sementara 817 cerai talak diajukan suami.
Dominasi cerai gugat menegaskan perubahan lanskap sosial: perempuan kini lebih berani mengambil keputusan besar untuk keluar dari pernikahan yang tak lagi sehat, meski harus menanggung konsekuensi berat.
Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, menegaskan akar persoalan masih didominasi konflik berkepanjangan.
“Mayoritas perkara yang dikabulkan majelis hakim beralasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, jumlahnya lebih dari 3.000 perkara. Ini bukan keputusan sesaat, tetapi akumulasi konflik yang lama tak menemukan jalan keluar,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Selain pertengkaran, PA Sidoarjo juga mencatat pemicu lain yang meski jumlahnya kecil, namun menyimpan alarm sosial yang serius: 88 perkara karena ditinggal pasangan, 1 perkara poligami, dan 1 kasus KDRT.
“Angkanya memang tidak besar, tetapi maknanya sangat penting. Ini sinyal adanya problem serius di ruang domestik yang harus ditangani sejak hulu, bukan menunggu pecah di meja hijau,” tegas Bayu.
Dampak ribuan perceraian itu kini mulai terasa nyata. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sidoarjo mencatat, banyak janda baru menghadapi beban ganda menjadi tulang punggung keluarga sekaligus pengasuh anak, sering kali tanpa kesiapan ekonomi dan psikologis yang memadai.
Pemerintah daerah pun menilai situasi ini sudah layak disebut darurat sosial keluarga.
“Perceraian bukan sekadar angka. Ada ibu yang harus memulai hidup dari nol, ada anak yang tumbuh dengan trauma, dan ada keluarga besar yang ikut menanggung dampaknya. Ini harus menjadi bahan evaluasi kebijakan sekaligus gerakan sosial bersama,” tandas Bayu.
Menatap 2026, PA Sidoarjo mendorong langkah-langkah preventif: penguatan edukasi pranikah, konseling keluarga yang mudah diakses, hingga peran aktif lingkungan sosial untuk mendeteksi konflik sejak dini.
“Kami berharap ini menjadi momentum kebangkitan gerakan ketahanan keluarga. Bukan untuk menghakimi mereka yang bercerai, melainkan mencegah pernikahan runtuh akibat konflik yang sejatinya masih bisa diselamatkan,” pungkas Bayu Endragupta. (red/akha)












