Wali Kota Eri Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Tetap Cagar Budaya, Meski Tak Lagi Asli

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa bangunan bersejarah Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, hingga kini masih berstatus cagar budaya.

Namun, status tersebut masuk dalam kategori cagar budaya tipe B, bukan tipe A, karena bangunan tersebut telah mengalami rekonstruksi sejak puluhan tahun silam.

banner 719x1003

Eri menjelaskan, Rumah Radio Bung Tomo tidak lagi dalam bentuk aslinya sejak dilakukan rehabilitasi besar pada tahun 1975. Bahkan, bangunan tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun yang sama.

“Rumah di Jalan Mawar itu sudah direhab sejak tahun 1975, sehingga bentuknya tidak lagi asli. Ada IMB-nya tahun 75. Karena itulah, dalam SK ditetapkan sebagai gedung cagar budaya tipe B, bukan tipe A yang sama sekali tidak boleh diubah,” ujar Eri, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, Eri menekankan bahwa status cagar budaya tetap melekat. Sebagai bangunan tipe B, Rumah Radio Bung Tomo masih boleh dipugar atau dibangun kembali, dengan syarat ketat: harus sesuai rekomendasi Tim Cagar Budaya.

“Rekomendasi itu sudah dikeluarkan oleh tim cagar budaya pada tahun 2016, dan pada 2017 bangunan tersebut kemudian dibangun kembali,” jelasnya.

Menurut Eri, mekanisme pemugaran Rumah Radio Bung Tomo sejatinya sama dengan penataan di kawasan cagar budaya lainnya. Setiap pembangunan harus melalui kajian dan rekomendasi resmi, meski fokusnya bisa pada bangunan atau kawasan.

banner 484x341

“Kalau kawasan cagar budaya juga begitu. Ada rekomendasi, tapi konteksnya bisa kawasan, bukan bangunannya saja,” katanya.

Eri kembali menegaskan bahwa bangunan bersejarah tersebut tidak pernah hilang. Rumah Radio Bung Tomo tetap berdiri dan dibangun ulang sesuai kaidah pelestarian sejarah.

Sejak 1975 bangunan itu sudah dibongkar dan tidak sesuai dengan bentuk aslinya saat masa perjuangan. Bahkan, Radio Bung Tomo yang tercatat secara historis sebenarnya tidak hanya di satu titik.

Baca Juga :  Modernisasi Stasiun Surabaya Gubeng, Langkah Maju PT KAI Daop 8 Surabaya

“Lokasi di Jalan Mawar ini kemudian dimasukkan sebagai cagar budaya karena nilai sejarahnya, meski sudah mengalami perbaikan, sehingga masuk kategori tipe B,” pungkasnya. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *